Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut kasus yang dialami Mbah Tupon di Bantul tidak tergolong sebagai mafia tanah. Dia menilai kasus tersebut lebih kepada penipuan.
Dilansir dari detikJogja, ia menjelaskan kasus mafia tanah adalah kasus yang luas lahannya mencapai ratusan hektare. Lalu, dokumen tanah tersebut dipalsukan sampai menimbulkan kerugian ratusan miliaran bahkan triliunan rupiah.
"Apakah ini bisa dikatakan mafia tanah, saya belum menyimpulkan. Pertama nilai ekonominya kecil, kedua sindikasinya tidak ada sindikasi di luar itu," kata Nusron kepada wartawan di Kretek, Bantul, Sabtu (10/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mungkin ini pemalsuan biasa, penipuan biasa, kejahatanlah, tapi belum bisa dimasukan kategori mafia tanah," ucapnya.
Selain itu, Nusron mengatakan mafia tanah merupakan jaringan. Adapun kasus Mbah Tupon pelakunya perorangan.
"Nah, itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah dan itu ada jejaringnya. Ini kan pelakunya dan korbannya baru satu yang dilakukan orang itu," ujarnya.
Kemudian, pihak BPN tidak ada unsur mens rea atau pikiran bersalah terkait kasus Mbah Tupon. Nusron menyebut kasus tersebut merupakan kejahatan biasa.
"Kenapa? Ketika saat membalikkan nama sertifikat kan memang faktanya ada tanda tangan Mbah Tupon. Selain itu kita tidak mungkin orang BPN bertanya apakah ini proses dulu penipuan tanda tangan apa tidak, tidak sampai ke situ," imbuh Nusron.
Akan tetapi, kalau ada orang BPN yang terbukti terlibat dalam kasus Mbah Tupon, Nusron tidak segan-segan menindak orang tersebut.
"Tinggal ini selanjutnya aparat hukum, kecuali kalau itu melibatkan unsur rekayasa dan tanda tangannya penipuannya melibatkan orang BPN pasti akan kami tindak orang BPN itu. Tapi kan ini pemalsuan dokumen di sini, ini kan SPH, surat pelimpahan hak melalui AJB. Mbah Tupon AJB tidak bisa baca ditipu dan disuruh tanda tangan saja," ujarnya.
Sebagai informasi, Mbah Tupon adalah lansia buta huruf asal Bantul yang terancam kehilangan rumah dan lahannya. Hal itu lantaran properti miliknya diduga direbut oleh mafia tanah.
Sertifikat tanah Mbah Tupon tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank. Pihak kepolisian, Pemkab Bantul, hingga BPN pun turun tangan menangani kasus ini.
Artikel ini sudah tayang di detikJogja.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)