ֱ

Ihwal Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Simak Dalilnya

Ihwal Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Simak Dalilnya

Tim detikJateng - detikBali
Sabtu, 09 Jul 2022 20:20 WIB
Nail technician clipping customers nails at the nail salon
ilustrasi - Saat Idul Adha juga sering muncul pertanyaan tentang boleh tidaknya potong rambut dan kuku sebelum hari raya yang jatuh tiap 10 Dzulhijjah. Lantas, bagaimana dalilnya? (Foto: iStock)
Bali -

Selamat Hari Raya Idul Adha 2022 untuk seluruh umat Muslim yang merayakan. Selain khas dengan penyembelihan hewan kurban, saat Idul Adha juga sering muncul pertanyaan tentang boleh tidaknya potong rambut dan kuku sebelum hari raya yang jatuh tiap 10 Dzulhijjah. Lantas, bagaimana dalilnya?

Dilansir dari detikJateng, hukum tentang memotong rambut dan kuku menjelang Idul Adha berawal dari hadis riwayat Ummu Salamah ini. Hadis ini termaktub dalam banyak kitab hadis. Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Dua Pandangan Ulama

ADVERTISEMENT

Berangkat dari hadis itulah, kemudian memunculkan dua pandangan ulama. Pandangan pertama menyebut bahwa dalam hadis itu, Nabi mengingatkan orang yang hendak berkurban agar tidak memotong kuku dan rambutnya. Peringatan itu berlaku sejak awal bulan Dzulhijah sampai ia telah selesai berkurban.

Sementara pandangan kedua menyebut bahwa yang dilarang bukanlah memotong kuku dan rambut orang yang hendak berkurban (al-mudhahhi), melainkan kuku dan rambut hewan kurban (al-mudhahha).

Masih ada perbedaan pandangan lagi tentang hukum potong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban. Ada yang mengharamkan, makruh, dan mubah. Seorang ulama ahli hadis yang bermazhab Hanafi, Mulla `Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, "Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi'i disunahkan tidak memotong rambut, dan kuku bagi orang yang berqurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, maka dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku, dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya untuk dipotong."

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang adalah memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan kuku atau rambut orang yang ingin berkurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Pendapat tersebut tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Bahkan Mulla `Ali Al-Qari Rahimahullah menyebut dalam kitab Mirqatul Mafatih, sebagai pendapat gharib (aneh/unik/asing). Namun oleh almarhum Kiai Ali Mustafa Yaqub, pendapat kedua ini dikuatkan. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali mengatakan memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya, "Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).

dan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya, "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan," (HR At-Tirmidzi).

Berangkat dari dua hadis ini, Kiai Ali menyimpulkan yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Sebab, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.

Perlu dicatat, kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama dalam memahami dalil. Hanya saja, konteks hadis di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. Dengan demikian, bagi orang yang tidak berkurban tetep diperbolehkan jika ingin memangkas rambut atau memotong kuku.




(iws/iws)

Berita ֱLainnya
Wolipop
detikTravel
detikOto
detikHot
detikInet
detikHealth
detikFood
detikFinance
Hide Ads