Seorang penumpang yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, mengaku dikemplang biaya rapid test, Minggu (14/8/2022) siang. Penumpang inisial T (24) asal Lombok Barat itu menyebut diminta uang sebesar Rp 350 ribu oleh seorang satpam di Pelabuhan Padangbai lantaran tidak memiliki bukti vaksin booster.
Setelah mengalami kejadian tersebut, T menulis testimoni di media sosial atas apa yang dialaminya. Postingan T pun viral.
"Awalnya dia minta Rp 350 ribu dengan alasan belum booster kan," kata Y (25) yang merupakan rekan T kepada detikBali, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minggu siang, Y berangkat dari Kota Denpasar bersama T ke Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Sempat terjadi perdebatan, T akhirnya memberikan uang sebesar Rp 350 ribu kepada salah satu oknum satpam di pintu masuk Pelabuhan Padangbai.
Menurut T, satpam menyebut uang Rp 300 ribu diserahkan ke atasan untuk rapid test. Sedangkan sisanya Rp 50 ribu masuk ke kantong sang satpam.
"Dia bilang ke T kan untuk rapid test gitu. Karena nggak ada layanan PCR di pelabuhan. Padahal, banyak penumpang juga yang datang dari Lombok tidak disuruh bayar. Tapi setelah bayar, uang Rp 50 ribu itu masuk ke kantong si satpam," kata Y yang kini sudah berada di Lombok.
Y menyebut hal yang dialami oleh T sangat aneh. Sebab, pembayaran uang sebesar Rp 350 ribu itu terkesan tebang pilih. Padahal, kata dia, ada beberapa pengendara lain yang tidak memiliki bukti vaksin booster. Hanya saja, mereka tidak diminta membayar biaya rapid test seperti T.
"Teman saya ini memang sudah dapat vaksin kedua. Tapi yang vaksin ketiga malah tidak disuruh dan tidak dicek juga. Ini kan aneh. Seperti tebang pilih," katanya.
(iws/dpra)