Pemuda Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) yang sebelumnya ditetapkan tersangka terkait kasus hacker Bjorka, mengaku sempat mendapat ancaman dan paksaan untuk menjual ponsel miliknya. Ponselnya itu kini menjadi barang bukti atas kasus hacker Bjorka di Mabes Polri.
"Saya juga diancam (saat jual beli ponsel) waktu itu," ujar MAH seperti dilansir detikJatim, Minggu (18/9/2022).
Ancaman itu, kata MAH, disampaikan melalui sambungan telepon oleh calon pembeli. Ancaman ini diterimanya sehari sebelum dirinya diamankan polisi pada Selasa malam (13/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau transaksi sehari sebelum diamankan pukul 22.00 WIB, ancamannya sebelum itu lewat sambungan telepon. Soalnya sebelumnya ketemu di rumah saya nego-nego belum deal," terang MAH.
"Sebelumnya sudah tawar-menawar di rumah saya harga Rp 5 juta saya masih mikir kemudian mereka pulang dan telepon saya tawar-menawar lagi," imbuh MAH.
Dalam tawar menawar melalui sambungan telepon tersebut, menurut MAH, sang pembeli berkata jika ponsel tidak boleh dibeli, maka penawar tidak mau tanggung jawab jika dirinya dibawa polisi.
"Penelepon bilang, kalau mau (deal) saya kasih (uang), saya juga diancam kalau ndak saya bawa (ponsel) nanti kalau kamu ditangkap polisi, saya nanti saya angkat tangan (tidak tanggung jawab)," ucap MAH menirukan perkataan penelpon.
MAH menyebut, proses penjualan ponsel ini memang sempat alot. Namun, bukan karena masalah harga, tetapi lebih pada dirinya yang sudah nyaman dengan ponsel tersebut.
"Karena sudah nyaman dengan ponselnya saja," ucap MAH.
Diberitakan sebelumnya, MAH mengaku telah menjual ponselnya seharga Rp 5 juta. Ia tidak menyangka HP tersebut kini menjadi barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.
"Orang tua ndak tahu (soal jual HP). Yang ternyata jadi barang bukti di polisi," ujar MAH, Sabtu (17/9/2022).
(nor/nor)