Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom buka suara terkait pasien asal Buleleng diduga meninggal setelah ditolak RSUD Wangaya. Anom menganggap RSUD Wangaya tidak melanggar aturan menolak pasien lantaran saat itu kondisi IGD penuh.
"Kalau dilihat klarifikasi dari Direkturnya RSUD Wangaya ya bisa dianggap mereka tidak melanggar aturan karena situasi dan kondisi di UGD saat itu," kata Anom ketika dihubungi detikBali, Senin (26/9/2022).
Dilansir dari Alomedika, kondisi di mana dokter boleh menolak pasien diatur dalam Permenkes 1/2012 Pasal 7 dan 9. Dalam aturan itu dokter boleh tidak menangani pasien karena alasan dokter tidak kompeten dan ada dokter lain yang lebih kompeten untuk mengobati penyakit pasien serta fasilitas rumah sakit tidak memadai atau rumah sakit penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anom juga telah meminta klarifikasi langsung kepada Direktur RSUD Wangaya, AA Made Widiasa, terkait adanya berita viral penolakan pasien dalam kondisi sekarat tersebut.
"Semua pasiennya gawat-gawat dan perlu penanganan cepat dan memang kondisinya saat itu penuh dengan pasien gawat. Makanya disarankan menuju ke RS Manuaba karena jaraknya sangat dekat supaya ditangani segera," ucapnya.
Anom mengatakan, apabila kondisi normal dalam artian pasien di UGD RS tidak penuh, RS tidak boleh menolak pasien apapun alasannya. Hal tersebut, kata Anom, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) juga dikenal istilah gawat darurat.
Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Sementara, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
"Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya. Kemudian, apabila rumah sakit melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi admisnistratif berupa Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit," terangnya.
Adapun sanksi yang dimaksud, kata Anom, diantaranya teguran teguran tertulis atau denda dan pencabutan izin rumah sakit. Selain itu, ada juga UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 2 yang mengatur bahwa RS tak boleh menolak pasien.
"Lalu, diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama yang menyatakan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kemudian, pasal 190 ayat 2 berbunyi jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, telah viral postingan senator asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna yaitu seorang pasien asal Buleleng yang diduga meninggal lantaran mendapat penolakan dari RSUD Wangaya, Denpasar.
Simak Video "Video: Tampang 7 Pemuda yang Cabuli 3 Remaja di Bali gegara Curi Gas LPG"