·ÉËÙÖ±²¥

Kadiskes Bali Anggap RSUD Wangaya Tak Langgar Aturan

Pasien Sekarat Ditolak RSUD Wangaya

Kadiskes Bali Anggap RSUD Wangaya Tak Langgar Aturan

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 27 Sep 2022 06:33 WIB
RSUD Wangaya, Denpasar
RSUD Wangaya, Denpasar. Foto: instagram @rsud.wangaya
Denpasar -

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom buka suara terkait pasien asal Buleleng diduga meninggal setelah ditolak RSUD Wangaya. Anom menganggap RSUD Wangaya tidak melanggar aturan menolak pasien lantaran saat itu kondisi IGD penuh.

"Kalau dilihat klarifikasi dari Direkturnya RSUD Wangaya ya bisa dianggap mereka tidak melanggar aturan karena situasi dan kondisi di UGD saat itu," kata Anom ketika dihubungi detikBali, Senin (26/9/2022).

Dilansir dari Alomedika, kondisi di mana dokter boleh menolak pasien diatur dalam Permenkes 1/2012 Pasal 7 dan 9. Dalam aturan itu dokter boleh tidak menangani pasien karena alasan dokter tidak kompeten dan ada dokter lain yang lebih kompeten untuk mengobati penyakit pasien serta fasilitas rumah sakit tidak memadai atau rumah sakit penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anom juga telah meminta klarifikasi langsung kepada Direktur RSUD Wangaya, AA Made Widiasa, terkait adanya berita viral penolakan pasien dalam kondisi sekarat tersebut.

"Semua pasiennya gawat-gawat dan perlu penanganan cepat dan memang kondisinya saat itu penuh dengan pasien gawat. Makanya disarankan menuju ke RS Manuaba karena jaraknya sangat dekat supaya ditangani segera," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Anom mengatakan, apabila kondisi normal dalam artian pasien di UGD RS tidak penuh, RS tidak boleh menolak pasien apapun alasannya. Hal tersebut, kata Anom, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) juga dikenal istilah gawat darurat.

Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Sementara, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

"Jadi, seharusnya korban kecelakaan yang mengalami keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya. Kemudian, apabila rumah sakit melanggar kewajiban yang disebut dalam Pasal 29 UU Rumah Sakit, maka rumah sakit tersebut dikenakan sanksi admisnistratif berupa Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit," terangnya.

Adapun sanksi yang dimaksud, kata Anom, diantaranya teguran teguran tertulis atau denda dan pencabutan izin rumah sakit. Selain itu, ada juga UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 2 yang mengatur bahwa RS tak boleh menolak pasien.

"Lalu, diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama yang menyatakan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Kemudian, pasal 190 ayat 2 berbunyi jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, telah viral postingan senator asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna yaitu seorang pasien asal Buleleng yang diduga meninggal lantaran mendapat penolakan dari RSUD Wangaya, Denpasar.

Kronologi Versi RSUD Wangaya

Direktur RS Wangaya AA Made Widiasa mengungkap kejadian tersebut bukanlah menolak pasien. Pihaknya menjelaskan kejadian itu lantaran kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang sedang penuh.

"Pada saat kejadian kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Wangaya penuh," ungkapnya dalam keterangan resminya yang diterima detikBali, Minggu (25/9/2022).

Made Widiasa menjelaskan kejadian berawal pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu pasien diantar oleh pengantar pasien menggunakan sepeda motor.

Petugas keamanan RSUD Wangaya melaporkan kepada petugas IGD ada pasien baru. Kemudian petugas keamanan menjelaskan kepada pengantar pasien bahwa IGD sedang dalam kondisi penuh.

"Pada saat kejadian tersebut IGD dalam kondisi penuh," jelas Made Widiasa.

Saat kejadian, di IGD RSUD Wangaya terdata ada 13 pasien yang sedang menjalani perawatan darurat. Bahkan kata Made Widiasa, ada beberapa pasien yang juga mengantre di ruang tunggu IGD.

"Bahkan di ruang tunggu ada beberapa pasien yang sedang mengantre untuk mendapatkan pelayanan," cetusnya,.

Dalam kondisi IGD penuh, jika dipaksakan menerima pasien baru maka akan berisiko bagi pasien IGD yang juga tengah dirawat dan membuat pelayanan tidak optimal.

Melihat kondisi tersebut, dokter jaga IGD menemui pengantar pasien dan menyarankan untuk ke rumah sakit terdekat dalam hal ini RS Manuaba.

Hal ini dilakukan supaya pasien dapat pelayanan yang lebih cepat. Pengambilan dasar keputusan tersebut, karena jarak rumah sakit Manuaba dirasa paling dekat dengan RSUD Wangaya dengan estimasi waktu 5 menit, lanjut Widiasa.

Ketika disarankan untuk ke rumah sakit terdekat, pengantar pasien meminta untuk diantar ambulans.

"Namun demikian berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO) RSUD Wangaya mengenai Merujuk Pasien Kerumah Sakit Lain No. 040/018/IGD/RSUDW/2018 penggunaan Ambulance Wajib didampingi Dokter dan Perawat," tegas Widiasa.

Mengingat kondisi IGD yang sedang penuh maka penggunaan ambulans tidak dapat dilakukan oleh karena perawat dan dokter sedang melakukan penanganan pasien.



Simak Video "Video: Tampang 7 Pemuda yang Cabuli 3 Remaja di Bali gegara Curi Gas LPG"


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
detikNews
detikOto
detikFinance
Wolipop
detikHealth
detikInet
Sepakbola
Hide Ads