Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun 2024. Pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 ditarget sebesar Rp 1,97 triliun.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan rancangan target Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,97 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1,07 triliun dan Pendapatan Transfer Rp 886,87 miliar.
Sementara, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 2,20 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi dirancang sebesar Rp 1,80 triliun, Belanja Modal Rp 168,22 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 28,89 miliar, dan Belanja Transfer Rp 199,29 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp 227,71 miliar. "Defisit akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari perkiraan SILPA Tahun 2023 sebesar Rp 227,71 miliar lebih," kata Jaya Negara dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar, Selasa (19/9/2023).
Pemkot Denpasar juga menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang melibatkan segenap komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola sampahnya. Kota Denpasar sendiri telah mendapat hibah pembangunan tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Di antaranya TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura, dan TPST Padangsambian Kaja.
(nor/iws)