Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Nasional. Hari Buruh merupakan salah satu momentum yang tercipta berdasarkan sejarah yang terjadi di masa lampau.
Biasanya pada momen ini, para pekerja dan buruh akan berkumpul untuk melakukan aksi turun ke jalan. Hal ini dilakukan untuk menyuarakan dan menuntut aspirasi dan hak-hak bagi para pekerja dan buruh.
Lantas bagaimanakah sejarah terciptanya Hari Buruh dan apa makna dibaliknya? Yuk, simak informasinya berikut ini.
Sejarah Hari Buruh
Peringatan Hari Buruh Nasional mengacu pada peristiwa bersejarah, kala itu serikat buruh di Amerika Serikat melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi demonstrasi digelar pada 1 Mei 1886.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para buruh yang kala itu melakukan demonstrasi berupaya menuntut jam kerja dikurangi menjadi maksimal 8 jam. Ini menjadi bentuk protes para pekerja akan jam kerja yang dinilai tak wajar.
Sejak abad ke-19, banyak perusahaan yang memaksa buruh bekerja selama 14, 16, hingga 18 jam kerja dalam sehari. Puluhan ribu buruh di Amerika Serikat melakukan pemogokan bersama dengan anak-anak serta istri mereka. Dalam aksi yang digelar, banyak diantaranya yang menjadi korban jiwa.
Mengutip dari laman resmi Kemendikbud, lahirnya hari buruh menjadi bentuk solidaritas para pekerja dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Kemudian pada abad ke-20, hari libur 1 Mei mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet dan juga diperingati sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional.
Sejarah Hari Buruh Nasional di Indonesia
Peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Ini berawal pasca seorang tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan Perkebunan.
Tak hanya itu, buruh juga menuntut adanya upah layak sebab pada masa itu banyak buruh yang mendapatkan upah tidak layak. Setelah masa kolonial, momen peringatan Hari Buruh kembali digaungkan di era kemerdekaan.
Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir menganjurkan agar peringatan Hari Buruh ditetapkan secara resmi di Indonesia. Pada 1948, melalui UU No. 12/1948 diatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Selanjutnya tanggal 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.
Makna Peringatan Hari Buruh
Pada dasarnya makna dari peringatan Hari Buruh yakni untuk mengenang perjuangan para buruh. Pentingnya menghargai setiap jasa dalam berbagai bidang pekerjaan. Buruh dan pekerja merupakan bagian penting dalam menunjang kesuksesan Pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Momentum Hari Buruh menjadi bentuk solidaritas bagi para pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk saling berdialog mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel di Indonesia. Dengan tetap mengutamakan pemenuhan hak-hak yang setara untuk semua kalangan.
Artikel ini ditulis oleh Desak Made Diah Aristiani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(nor/nor)