Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta buka suara terkait munculnya dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah maupun bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Menurutnya, sejumlah dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah oleh penerima bantuan bukan menjadi kewenangannya.
"Itu bukan kewenangan saya. Saya tidak komentari," kata Giri Prasta seusai rapat paripurna di DPRD Badung, Senin (25/11/2024).
Giri Prasta menyebut APBD yang dikelola pemerintah merupakan uang rakyat. Ia mengeklaim mekanisme penyaluran dana hibah maupun BKK dari Pemkab Badung sudah sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala sesuatu yang kami lakukan ini harus berdasarkan regulasi yang ada. Ingin mengelola APBD, mengelola uang rakyat, itu sudah ada tatanannya yang harus kami lakukan yaitu peraturan perundang-undangan," imbuh politikus PDIP itu.
Menurut dia, tujuan pemberian hibah itu adalah untuk meringankan beban masyarakat. Dia berharap masyarakat penerima hibah dapat memanfaatkan bantuan dari Pemkab Badung itu dengan baik sesuai fungsi dan peruntukannya.
"Kami di Badung ini berniat baik, ingin berbuat baik untuk meringankan beban masyarakat sehingga bermanfaat untuk menuju masyarakat sejahtera. Semoga niat baik ini bisa direspons dengan baik pula oleh masyarakat, terutama masyarakat penerima manfaat," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Gianyar mengungkap kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Badung terkait pembangunan tempat suci Pura di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Majangan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan kasus tersebut berawal dari pengecekan surat pertanggungjawaban yang menemukan adanya nota fiktif. Ada indikasi mark up harga, nota ganda, hingga pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Proposal itu awalnya diajukan oleh pihak desa adat setempat pada tahun 2023 dan terealisasi pada 2024 senilai Rp 2,25 miliar" kata Umar, Sabtu (23/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dana hibah Pemkab Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung, terdapat realisasi pembangunan yang belum sesuai dengan fisik keuangan. Fisik dengan keuangan bendesa adat dan berdasarkan pengecekan terhadap rekening pelaksana kegiatan masih ada sisa dana Rp 1,56 miliar dalam rekening.
"Sejumlah saksi sudah kami periksa, enam orang dari Desa Majangan, Kabag Kesra Badung, 12 saksi penyedia dalam LPJ, dan termasuk pendamping teknis," ujar Umar.
(iws/iws)