Komisi III DPRD Badung bakal mengecek laporan pajak para pelaku usaha di wilayah itu setiap tiga bulan. Hal ini untuk memastikan kondisi riil dari pendapatan Pemkab Badung dari pajak yang disetor oleh para wajib pajak (WP).
"Kami rencananya akan lakukan per triwulan rutin ke WP-WP untuk mengelaborasi. Kami ingin membandingkan SPT tahunan dengan pendapatan yang masuk ke Badung," kata Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Komisi III DPRD Badung telah mengunjungi lima wajib pajak di kawasan Canggu dan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara. Mereka menyasar sejumlah beach club sebagai sampling pengambilan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ponda, DPRD Badung meminta para wajib pajak menunjukkan data SPT tahunan masing-masing. Setelah mendapatkan SPT tahunan dari masing-masing WP, Komisi III DPRD Badung berencana mengadakan rapat dengan Bapenda Badung untuk menyinkronkan data-data yang ada.
DPRD Badung, dia melanjutkan, akan memperkuat dari sisi regulasi untuk memaksimalkan pemungutan pajak. Hal itu dilakukan seandainya Bappenda Badung menemui kendala saat menyerap pajak.
"Dari hasil evaluasi nanti, kalau kurang kuat di regulasi, kami bisa duduk bersama membuat Perda terbaru. Sekiranya itu bisa memaksimalkan peran Bapenda memungut pajak yang dititipkan para konsumen," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan juga menerima masukan-masukan dari para pelaku usaha. Sebagian besar menyampaikan agar pemerintah memerhatikan infrastruktur dan fasilitas penunjang lainnya agar pelancong nyaman ketika berwisata ke Badung.
(iws/gsp)