·ÉËÙÖ±²¥

Sidang BPASN, 8 ASN Dipecat gegara Bolos hingga Kumpul Kebo!

Nasional

Sidang BPASN, 8 ASN Dipecat gegara Bolos hingga Kumpul Kebo!

Ilyas Fadilah - detikBali
Sabtu, 01 Feb 2025 15:30 WIB
Kepala BKN Zudan Arif
Kepala BKN Zudan Arif. (Foto: Dok. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bali -

Sebanyak delapan dari sembilan pegawai dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) lantaran bolos hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo. Pemberhentian diputuskan melalui sidang atas banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Dilansir dari detikFinance, sembilan ASN tersebut sebelumnya mengajukan banding ke BPASN atas penjatuhan hukuman disiplin. Jenis hukuman yang dibanding meliputi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

"Dari total sembilan pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap delapan pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif dalam Sidang BPASN melalui keterangan tertulis BKN, Sabtu (1/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia," imbuhnya.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang menjadi kasus banding di BPASN kali ini, di antaranya pelanggaran karena tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkoba, dan kumpul kebo.

ADVERTISEMENT

Zudan menjelaskan pertimbangan terhadap banding pegawai ASN atas keputusan PPK instansi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, PP 11/2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021. Menurut aturan itu, keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya




(iws/iws)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikFood
Sepakbola
detikTravel
detikHot
detikInet
detikFinance
detikOto
Hide Ads