Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1947 yang jatuh pada 29 Maret 2025 bertepatan dengan Bulan Ramadan. Umat Islam di Bali diminta menjalankan Salat Tarawih di rumah masing-masing atau berjalan kaki ke masjid terdekat. Salat Tarawih saat Nyepi dianjurkan dilaksanakan dari pukul 20.00-21.30 Wita.
Selain itu, pelaksanaan salat juga tidak menggunakan pengeras suara serta membatasi penggunaan lampu penerangan. Hal itu berdasarkan seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali tertanggal 11 Februari 2025.
"Dengan rasa kebersamaan, saling menghormati, toleransi, saling memuliakan kesucian dan kekhidmatan pelaksanaan hari suci agama, kami yakin pelaksanaan Hari Suci Nyepi dan Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Bali akan berjalan dengan baik dan memperkuat persaudaraan antarumat beragama," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang Nyepi, umat Hindu di Bali juga akan melewati prosesi melasti dan pangrupukan. Sedangkan saat hari-H, umat Hindu menjalankan Catur Bratha Penyepian atau empat pantangan saat Nyepi yang terdiri dari amati geni (tidak menyalakan penerangan), amati karya (tidak melakukan aktivitas fisik), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak bersenang-senang).
Pelaksanaan Nyepi dimulai sejak pukul 06.00 Wita pada Sabtu (29/3/2025) dan berakhir pada pukul 06.00 Wita keesokan harinya. Selama sehari penuh itu, seluruh jasa transportasi di Bali tidak diperkenankan beroperasi. Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga berhenti beroperasi selama 24 jam.
Dewa Made Indra menjelaskan masyarakat di Bali tidak diperkenankan bepergian keluar rumah selama Nyepi. Warga juga tidak diperbolehkan menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan, dan sebagainya yang bersifat mengurangi keheningan saat Nyepi.
"Prajuru desa adat, pecalang, Bankamda, aparat desa atau kelurahan, dan petugas keamanan di setiap tempat ibadah berperan mewujudkan situasi dan kondisi yang aman, tenang, dan tertib dalam rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, provider jasa seluler juga diminta untuk mematikan jaringan selama sehari penuh saat Nyepi. Demikian pula penyedia jasa penyiaran untuk tidak mendistribusikan siaran saat Nyepi.
"Usaha penyedia jasa akomodasi, penyedia jasa hiburan, dan tempat wisata dilarang mempromosikan usahanya dengan branding Hari Suci Nyepi," pungkas birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng, itu.
(iws/iws)