Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengoperasikan Pusat Daur Ulang (PDU) Padangsambian Kaja untuk memaksimalkan penanganan sampah di Denpasar. Saat ini, kapasitas pengolahan sampah di PDU Padangsambian Kaja mencapai 15 ton sampah per hari.
"PDU ini mengolah sampah organik dan non-organik dengan metode ramah lingkungan serta teknologi modern," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2025).
PDU Padangsambian Kaja dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Menurut Jaya Negara, sampah organik yang diolah menjadi media tanam selanjutnya diberikan kepada masyarakat.
Sebagai uji coba, area sekitar PDU telah ditanami berbagai bibit sayuran dan buah-buahan. Ia mengeklaim pertumbuhan bibit tanaman pangan itu menunjukkan hasil yang baik.
Sementara, sampah non-organik diolah menjadi produk bernilai guna. Seperti paving block yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Jaya Negara berharap upaya ini tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. "Serta nantinya peningkatan ekonomi masyarakat setempat," sebutnya.
Kepala DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa menjelaskan sampah yang masuk ke PDU Padangsambian Kaja sudah harus terpilah. Hal ini akan memudahkan proses daur ulang dan meningkatkan efisiensi pengolahan sampah.
"Saat ini kapasitas pengolahan sampah di PDU baru mencapai 15 ton per hari dan terus diupayakan peningkatan volume sampah yang diolah," ungkapnya.
Wirabawa menjelaskan kapasitas pengolahan di PDU bisa meningkat menjadi 25 ton hingga 50 ton per hari jika warga dapat memilah sampah dengan benar dari rumah tangga. Saat ini, sebanyak 50 pekerja dan pengawas bertugas untuk memastikan pengolahan sampah di PDU Padangsambian Kaja.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/dpw)