Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bicara terkait potensi pembatasan usia kendaraan untuk menekan kemacetan lalu lintas (lalin) di Gumi Keris. Ia menilai hal tersebut dapat menekan volume kendaraan yang menjadi penyebab kemacetan di daerah pariwisata itu.
"Ini salah satu yang coba kami usulkan ke gubernur atau pemerintah pusat. Sehingga ada satu aturan pembatasan kendaraan," kata Adi Arnawa di Puspem Badung, Senin (3/3/2025).
Menurut Adi, upaya mengatasi kemacetan tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur jalan. Ia memandang perlu pula adanya regulasi yang mengatur umur kendaraan yang boleh dioperasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan dengan pendapatan masyarakat, tingkat ekonomi yang semakin baik, orang akan mudah membeli mobil. Kalau ini tidak diimbangi dengan ada satu instrumen hukum yang membatasi umur kendaraan, ini akan berat," kata Adi.
"Seberapa pun kita bangun jalan akan tetap macet. Dengan mudah dengan uang Rp 500 ribu orang dengan mudah membeli sepeda motor dengan kredit," sambungnya.
Bupati asal Pecatu, Kuta Selatan, itu berharap rencana tersebut mendapat dukungan pemerintah pusat maupun provinsi. Menurutnya, pembatasan kendaraan perlu dilakukan sebelum membahas pengembangan transportasi publik.
"Setelah kita bicara itu (pembatasan kendaraan) di samping pembangunan infrastruktur, barulah kita bicara transportasi publik," ujar Adi.
Sebelumnya, Adi juga membeberkan rencana mengatasi kemacetan lalu lintas dengan membangun sejumlah jalan baru di wilayah Badung selatan dan utara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, dia berujar, telah merancang beberapa ruas jalan baru dalam beberapa waktu ke depan.
"Kami telah merencanakan pembukaan jalan baru, melalui rencana jalan yang telah ada. Peningkatan luas jalan yang hampir seluruhnya membutuhkan pengadaan tanah sehingga diperlukan anggaran yang cukup besar," imbuhnya.
(iws/nor)