·ÉËÙÖ±²¥

Aturan Lengkap Pengelolaan Sampah di Bali: Perkantoran hingga Tempat Ibadah

Denpasar

Aturan Lengkap Pengelolaan Sampah di Bali: Perkantoran hingga Tempat Ibadah

Tim detikBali - detikBali
Senin, 07 Apr 2025 08:50 WIB
Ilustrasi Sampah Plastik
Ilustrasi sampah. Foto: Shutterstock/
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE itu mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai hingga pengolahan sampah.

SE tersebut diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah provinsi dan kota/kabupaten se-Bali tanggal 12 Maret 2025 terkait penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak.

SE itu berlaku untuk kantor pemerintah, sekolah, pasar, hingga tempat ibadah. Aturan ini paling lambat dilaksanakan pada 1 Januari 2026. Berikut rincian aturannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Kantor Pemerintah dan Swasta

1. Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
2. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta.
3. Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan.
4. Menerapkan sistem reuse dan refill di area Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
5. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
6. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
7. Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
8. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
9. Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
10. Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

B. Desa/Kelurahan/Desa Adat

1. Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, menyelesaikan secara tuntas sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, dengan slogan: "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain".
2. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, dengan slogan: "Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik".
3. Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
4. Kepala Desa/Lurah dan Bandesa Adat wajib membentuk unit pengelola sampah, yang dikelola masing-masing atau bersinergi antar Desa/Kelurahan dengan Desa Adat, serta dapat berkerjasama dengan lembaga/organisasi lain.
5. Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, bukan organik/anorganik, dan residu.
6. Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu.
7. Membentuk kader lingkungan untuk mensosialisasikan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
8. Menyediakan sarana-prasarana pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
9. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
10. Mengoptimalkan kegiatan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
11. Membangun dan/atau mengoptimalkan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.
12. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
13. Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
14. Kepala Desa/Lurah agar membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
15. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
16. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

C. Pelaku Usaha, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Restoran, dan Kafe

1. Setiap pelaku usaha; hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
2. Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha.
3. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan.
4. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
5. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu.
6. Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha.
7. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik.
8. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
9. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha.
9. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha.
10. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu.
11. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali.
12. Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
13. Pelaku usaha sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

D. Lembaga pendidikan (perguruan tinggi, sekolah) dan lembaga pelatihan

1. Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
2. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan.
3. Membentuk kader lingkungan di masing-masing lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang bertugas untuk penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik).
4. Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan.
5. Menerapkan sistem reuse dan refill di area lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
6. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
7. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
8. Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
9. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
10. Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
11. Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

E. Pasar

1. Pengelola pasar (PD Pasar dan Pasar Desa/Desa Adat) wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar.
2. Pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik).
3. Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek.
4. Pengelola pasar wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah dan pedagang wajib melakukan pemilahan sampah di lapak/los masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
5. Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) atau bekerjasama dengan pengelola TPS3R/TPST.
6. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
7. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
8. Pengelola pasar harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
9. Pengelola pasar sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

F. Tempat Ibadah

1. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan membatasi penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing tempat ibadah.
2. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib secara rutin mengingatkan kepada umat untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik).
3. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu.
4. Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) atau bekerjasama dengan pengelola TPS3R/TPST.
5. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah.
6. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu.
7. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
8. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 januari 2026.




(nor/gsp)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikFinance
detikInet
detikOto
Wolipop
detikTravel
detikFood
detikHot
Hide Ads