·ÉËÙÖ±²¥

Tarif Selangit Hotel di Lombok, Pengusaha Akan Dikenakan Pajak Progresif

Tarif Selangit Hotel di Lombok, Pengusaha Akan Dikenakan Pajak Progresif

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 12 Sep 2024 14:44 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi saat diwawancarai, Kamis (12/9/2024).
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi saat diwawancarai, Kamis (12/9/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menindak tegas pelaku hotel yang menaikkan tarif hotel secara gila-gilaan. Yakni, melalui pengenaan pajak progresif.

"(Beri) hukuman, caranya, pengenaan tindakan (pajak) progresif," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Kamis (12/9/2024).

Menurut Gita, bagi hotel yang mematok tarif kamarnya secara gila-gilaan harus dikenakan pajak progresif secara berlipat. Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 9 Tahun 2022. Aturan tersebut membolehkan pengusaha menaikkan tarif hotel sesuai dengan ring atau zona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, fungsi pengawasan itu ada pada teman-teman di Bapenda, bagaimana dalam mengontrol dan bergerak bersama Inspektorat maupun Pol PP dalam mencermati itu," tutur mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB tersebut.

Berdasarkan pantauan detikBali, tarif kamar hotel saat MotoGP Mandalika 2024 melalui Traveloka menunjukkan kenaikan tarif kamar yang cukup tinggi. Contohnya saja, Raja Hotel Kuta Mandalika, di Kuta, Lombok Tengah memasang tarif Rp 4,9 juta pada 24-29 September 2024. Sementara, di luar event MotoGP misalnya besok, Jumat (13/9/2024), tarif kamar berada di kisaran Rp 767 ribu.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada Sikara Lombok Hotel di Lombok Tengah, memasang tarif kisaran Rp 11 juta per malam pada 24-29 September. Sementara, di luar event MotoGP, Kamis (12/9/2024), tarif kamar di Sikara Lombok Hotel sebesar Rp 1,5 juta per malam.

"Ke depan kami ingin konsep pariwisata berkelanjutan, tapi kalau pelaku kontraproduktif seperti ini (menaikkan tarif hotel 'gila-gilaan') kan tidak baik. Mari hotel-hotel disiplin mengikuti apa kebijakan pemerintah," tegasnya.

Gita menilai tingginya tarif kamar hotel menjelang MotoGP bisa mematikan pariwisata NTB. Apalagi muncul isu wisatawan lebih memilih memesan kamar hotel di Bali. Sebab, harga kamar di Pulau Dewata tak ada kenaikan.

"Tapi kalau sampai jor-joran (tarif kamarnya), jangan-jangan ada kekuatan lain untuk mematikan pariwisata kita. Kalau kita mengacu pada Pergub, mereka yang menjual (kamar hotel) tujuh kali lipat, dia harus membayar (sesuai harga kamar yang dinaikkan), kenakan dia," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa Kurniawan menilai okupansi hotel menjelang MotoGP Mandalika 2024 kali ini lebih rendah jika dibandingkan MotoGP dua tahun sebelumnya. Pemesanan kamar hotel pada momentum MotoGP Mandalika 2024 masih jauh dari 50 persen.

"Tahun 2022 itu paling bagus, jelang sebulan saja, pemesanan kamar langsung sold out, lalu di 2023 pemesanan juga banyak. Bahkan, banyak yang sudah payment 50 persen ke atas. Tetapi kalau sekarang, malah lebih rendah. Baru hotel-hotel bintang empat di Mataram saja yang mulai payment," katanya kepada detikBali.

Menurut Adiyasa, naiknya harga kamar hotel secara gila-gilaan ini menyebabkan para pelaku hotel ikut terdampak. Hal itu terlihat dari rendahnya pemesanan kamar di Kota Mataram menjelang MotoGP Mandalika 2024.

"Kami berharap, nanti ada peningkatan (pemesanan kamar) di last minute MotoGP," jelas dia.

Diketahui, Pergub NTB Nomor 9 Tahun 2022 memperbolehkan pengusaha hotel menaikkan harga kamar hotel sampai tiga kali lipat, khusus yang berada di zona satu atau seputaran kawasan event. Sedangkan, untuk zona dua, pelaku usaha hotel boleh menaikkan harga kamar hotel hingga dua kali lipat. Sementara, untuk zona tiga, pelaku hotel hanya diperbolehkan menaikkan satu kali lipat harga kamar hotel.




(hsa/dpw)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
detikFinance
detikOto
detikHot
Wolipop
Sepakbola
detikNews
detikFood
Hide Ads