·ÉËÙÖ±²¥

Disnakertrans Dompu Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

Disnakertrans Dompu Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

Faruk - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 13:46 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Nursalam.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Nursalam. (Foto: Faruk/detikBali)
Dompu -

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Warga Dompu bisa melaporkan perusahaan yang tak kunjung membayar THR Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Dompu Nursalam mempersilahkan warga atau karyawan untuk melapor ke posko pengaduan THR apabila ada perusahaan yang belum membayar THR hingga menjelang lebaran.

"Kalau nanti ada perusahaan yang tidak bayar THR, kami ada buka posko pengaduan di Disnaker mulai hari ini," kata Nursalam saat dihubungi detikBali Selasa (18/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, pemberian THR kepada karyawan sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pekerja.

Dalam SE itu, perusahaan wajib memberikan secara penuh atau tidak dicicil. Pemberian THR kepada karyawan dilakukan paling lama 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2025.

ADVERTISEMENT

"Surat edaran kementrian itu untuk semua perusahaan. Mereka harus wajib membayar THR kepada karyawan. Dalam surat edaran itu paling lambat 10 hari sebelum hari raya perusahaan harus bayar THR kepada karyawan," tegasnya.

Disnakertrans akan terus mengingatkan surat edaran itu kepada seluruh perusahaan yang ada di Dompu agar dijadikan sebagai dasar pemberian THR kepada karyawan. Dia menegaskan, akan memanggil perusahaan nakal yang tak kunjung mencairkan THR dalam waktu yang sudah ditentukan.

"Kalau ada perusahaan nakal yang belum membayar THR karyawan, kami pasti akan panggil dan melakukan pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jelas disitu perusahaan wajib membayar THR. Semoga semua perusahaan bisa memenuhi semua it," tuturnya.




(dpw/dpw)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikSport
detikFinance
detikNews
detikInet
detikTravel
detikHot
Wolipop
detikFood
Hide Ads