Pendeportasian dua warga negara (WN) Rusia berinisial AA (32) dan NP (26) yang diduga terlibat prostitusi di Bali mengalami kendala. Sebab, dua WN Rusia itu tidak memiliki uang untuk membeli tiket penerbangan.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Nyoman Asta, mengatakan biaya pendeportasian tidak ditanggung oleh negara. Kedua WN Rusia itu harus membeli tiketnya pemulangannya secara mandiri.
"Tapi yang bersangkutan belum memiliki tiket. Yang bersangkutan belum memiliki biaya tersebut karena biaya deportasi tidak ditanggung negara," kata Asta saat dihubungi detikBali, Senin (26/8/2024).
AA dan NP akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama menunggu pendeportasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar Operasi Jagratara, Rabu (21/8/2024). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan dua warga negara asing (WNA) dalam operasi itu.
Dua WNA asal Rusia berinisial AA dan NP itu dibekuk petugas di sebuah vila di kawasan Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. AA diketahui pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Sementara NP pemegang izin tinggal kunjungan.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa percakapan dan uang tunai. Hal ini yang menguatkan petugas terkait adanya dugaan praktik prostitusi tersebut.
(iws/gsp)