·ÉËÙÖ±²¥

Perjalanan Kasus Sukena Pelihara Landak Jawa hingga Divonis Bebas

Perjalanan Kasus Sukena Pelihara Landak Jawa hingga Divonis Bebas

I Wayan Sui Suadnyana, Rio Raga Sakti - detikBali
Kamis, 19 Sep 2024 19:32 WIB
I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, tersenyum sumringah seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharan landak jawa, tersenyum sumringah seusai divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Nyoman Sukena (38), telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, itu terjerat kasus hukum gegara memelihara salah satu hewan dilindungi di Indonesia, yaitu landak jawa (Hystrix javanica).

Sukena telah merawat landak jawa kurang lebih selama lima tahun. Akibat memelihara satwa yang dilindungi ini, ia sempat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Meski demikian, Sukena dinyatakan bebas dari tuduhan dalam kasus tersebut.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Sukena yang sempat terancam lima tahun penjara lantaran pelihara landak jawa ini? Berikut detikBali rangkumkan informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Pelihara Landak Jawa

Berdasarkan pengakuan Sukena, landak jawa yang ia pelihara merupakan hadiah dari ayah mertuanya. Landak tersebut diberikan kepada Sukena ketika masih sangat kecil yang diduga ditinggalkan induknya di sebuah kebun.

Melihat kondisi landak yang masih bayi, Sukena merasa iba dan memutuskan untuk merawatnya. Selain itu, ia memang dikenal sebagai pecinta binatang. Namun, Sukena tidak menyadari landak jawa termasuk salah satu spesies yang dilindungi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya waktu, landak jawa yang awalnya hanya dua itu berkembang biak. Dua landak jawa tersebut melahirkan dua anak sehingga jumlah yang dipelihara Sukena bertambah menjadi empat ekor. Karena sudah lama tinggal bersamanya, Sukena menganggap hewan-hewan ini sebagai bagian dari keluarganya.

Selain itu, landak-landak tersebut juga pernah digunakan dalam upacara adat di daerahnya. "Waktu pas odalan di banjar sempat dipinjam untuk sarana upacara," kata Sukena.

Sukena Ditangkap Polisi

Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan hewan peliharaan Sukena. Berdasarkan laporan tersebut, mereka langsung bergerak menuju rumahnya untuk melakukan penyelidikan.

"Polisi dalam hal ini menindaklanjuti dari info masyarakat. Terkait dugaan hewan dilindungi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dihubungi detikBali, Kamis (12/9/2024).

Selama penyelidikan berlangsung, polisi sempat menginterogasi Sukena sejak kapan ia memelihara landak jawa dan apakah ia memiliki izin. Dalam proses tersebut, polisi bekerja sama dengan petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

"Intinya peristiwa hukumnya ada. Jadi yang dilakukan penyidik Polri hanya menjalankan amanah undang-undang (UU)," kata Jansen.

Meskipun ada penyelidikan hingga proses penyidikan, polisi tidak menahan Sukena. Bahkan, ketika ditemukan pelanggaran dan berkas perkara dinyatakan lengkap serta diserahkan ke kejaksaan, Sukena tetap tidak ditahan.

Jansen menjelaskan saat proses hukum itu berjalan, terbukti Sukena melanggar aturan terkait kepemilikan landak jawa. Selain ada larangan memelihara landak jawa yang diatur dalam undang-undang, kepemilikan landak oleh Sukena sudah berlangsung cukup lama.

"Masalahnya amanah UU terhadap hewan itu, nggak boleh (pelihara landak jawa) tanpa ada izin. Minimal dia laporkan dan izin. Kemudian, peristiwanya cukup lama. Diduga bukan lalai, tetapi sengaja," ujarnya.

Didakwa Langgar UU KSDAHE

Sidang terkait kasus Sukena telah berlangsung sejak 29 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dakwaan terhadap Sukena. JPU Dewa Ari mendakwa Sukena melanggar Pasal 21 ayat 2a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Begini bunyi pasalnya:

Pasal 21 ayat 2a
Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

Pasal 40 ayat 2
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dituntut Bebas

Meski sempat mendakwa Sukena melanggar UU KSDAHE, JPU pada akhirnya menuntut majelis hakim untuk membebaskan Sukena. Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Namun, tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak itu.

"Terdakwa tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak itu. Dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mengadili kami menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena," kata JPU Dewa Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang di PN Denpasar, Jumat (13/9/2024).

Dewa Ari membeberkan tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apapun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.

"Hal yang memberatkan tidak ada. Nyoman Sukena tidak merugikan masyarakat luas. Hal yang meringankan, Sukena tidak pernah jadi residivis. Terdakwa juga hanya memelihara landak saja," kata Dewa Ari.

Dalam amar tuntutannya, Dewa Ari menjelasakan Sukena memang telah melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Bersasarkan aturan itu, Sukena terbukti memiliki dan memelihara landak jawa yang merupakan spesies langka dan dilindungi pemerintah.

Selain itu, juga secara sah terbukti ada unsur kesengajaan dari Sukena yang telah lama memelihara landak jawa tanpa berupaya mencari informasi tentang hewan itu, tanpa izin instansi yang berkaitan. Sehingga, secara aturan, Sukena tetap dinyatakan bersalah.

"Semua unsur dalam pasal itu tidak dapat dipisahkan supaya tidak ada celah bagi orang atau makelar yang memperjualbelikan meski tidak memiliki atau membunuh landak jawa yang dilindungi," jelas Dewa Ari dalam amar tuntutannya.

Seusai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, memohon majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurutnya, kliennya hanya memelihara tanpa mengetahui jika landak itu dilindungi negara.

"Terdakwa Nyoman Sukena hanya memelihara tanpa ada niat membunuh dan memeperjualbelikan. Terdakwa juga telah menganggap landak jawa peliharannya sebagai bagian dari keluarga. Kiranya majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa," kata Pasek Suardika.

Divonis Bebas

Majelis hakim PN Denpasar memvonis bebas terdakwa kasus atas kepemilikan landak jawa Sukena, Kamis (19/9/2024). Majelis hakim menilai perbuatan Sukena tidak melawan hukum.

"Menyatakan Nyoman Sukena tidak bersalah dan sah sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal tersebut," kata Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9/2024).

Bamadewa mengatakan Sukena dikenai unsur kesengajaan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Namun, Bamadewa melihat unsur kesengajaan memiliki arti luas.

Bamadewa menjelaskan, karena unsur kesengajaan memiliki cakupan yang luas, majelis hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan subjektif. Mereka menyatakan Sukena tidak dengan sengaja menyimpan, memelihara, membunuh, melukai, atau memperniagakan landak langka tanpa izin.

"Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin," kata Bamadewa.

"Menurut pertimbangan itu, terdakwa secara subjektif tidak memenuhi kualifikasi memelihara, menangkap, melukai membunuh, mengangkut dalam keadaan hidup. Terdakwa tidak dapat disalahkan atas dakwaan yang didakwakannya," imbuh Bamadewa.

Bamadewa juga mengingatkan para penegak hukum untuk mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tindakan dan meminta agar penegakan hukum tetap berfokus pada keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama proses berlangsung.

Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim. Semua hak dan nama baik Sukena segera dipulihkan.




(hsa/dpw)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFood
detikOto
detikHot
detikTravel
Sepakbola
Sepakbola
detikInet
detikFinance
Hide Ads