Dua kakak beradik asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi. Kedua pria itu ditangkap lantaran membakar tempat cuci pakaian atau laundry di Desa Mengwitani, Kecamatan, Mengwi, Badung, Bali, dengan melempar bom molotov.
Pelaku bernama Adhitya Delvansha S (27) mengaku sakit hati terhadap pemilik laundry bernama Nining Purwaningsih. Ia lantas mengajak adiknya, Roman Ardianshah S (20), untuk membantu melempar bom molotov ke arah laundry tersebut pada Senin (23/9/2024) dini hari.
"Mereka melempar bom molotov. Botol minuman diisi bensin dan diberi sumbu, dihidupkan dengan korek, lalu dilempar sehingga laundry itu kebakaran," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (1/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Adhitya mengaku kesal terhadap pemilik laundry lantaran menuduh dirinya telah mengganggu karyawannya. Menurut pria bertato itu, pemilik laundry salah paham terhadap dirinya. Adhitya semakin kesal setelah pemilik laundry memukul dirinya.
Dua bersaudara itu lantas merakit bom molotov menggunakan botol bir diisi bensin. Mereka melempar dua bom sekaligus saat situasi di sekitar laundry tersebut sepi.
Akibatnya, sebagian bangunan laundry milik perempuan asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan, itu ludes terbakar. Teguh menegaskan tak ada korban jiiwa akibat kejadian tersebut.
"Setelah laporan ke Polres Badung, tidak sampai 24 jam kami bisa amankan dua pelaku. Keduanya ikut melempar bom molotov," jelas Teguh.
Informasi yang dihimpun detikBali, Adhitya sempat terlibat cekcok dengan pemilik laundry sebelum melemparkan bom molotov. Bahkan, Adhitya sempat mengacungkan senjata tajam ke pemilik laundry.
Pemilik laundry lantas mengambil besi pengkait rolling door di meja kasir untuk melindungi diri. Setelah itulah kedua pelaku melemparkan bom molotov ke laundry tersebut.
Sementara itu, karyawan dan pemilik laundry terkena ledakan hingga tangannya luka bakar. Di sisi lain, api akibat ledakan bom molotov itu semakin membesar dan melahap sebagian toko serta membakar sejumlah barang dan pakaian.
Saat diinterogasi polisi, Adhitya dan adiknya mengakui telah membakar toko laundry milik Nining. "Saya buat (bom molotov) di dekat lokasi di jalan itu. Ya sakit hati," ujar Adhitya.
Adhitya dan adiknya terancam penjara 15 tahun karena diduga melanggar Pasal 187 KUHP. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pembakaran yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan.
(iws/iws)