Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Mataram, DFBR, ditangkap personel Polresta Mataram, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wita. Perempuan asal Desa Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini ditangkap ketika mengambil ganja 849,73 gram dari kurir ekspedisi.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan DFBR dibekuk di halaman parkiran kampus negeri di Mataram saat mengantar ganja milik kekasihnya, AS. "Pengakuan DFBR ganja itu barang pacarnya yang kuliah di sana," ungkapnya kepada detikBali, Rabu (2/10/2024).
Suputra menerangkan penangkapan DFBR bermula saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menyampaikan informasi terkait paket ganja yang akan datang dari Sumatera melalui ekspedisi. Barang haram tersebut bakal dikirim ke suatu tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi tersebut. Ekspedisi menghubungi nomor telepon genggam pemilik ganja sesuai dengan yang tertera di resi paket itu.
"Setelah dihubungi, dia (pemilik ganja) minta barangnya diantarkan langsung sesuai dengan alamat yang ada di paket," terang Suputra. Adapun, alamat yang tercantum di paket tersebut adalah tempat parkir Fakultas Teknik Universitas Mataram dan polisi menangkap DFBR di sana.
Penggeledahan dilanjutkan ke kos DFBR di Batu Dawe, Kota Mataram. Di sana, polisi menemukan biji dan batang ganja yang diduga selama ini dikonsumsi oleh mahasiswi itu dan pacarnya.
"Terduga (DFBR) dan pacarnya (AS) ini sudah tinggal bersama kurang lebih sudah 2 tahun," ucap Suputra.
DFBR, Suputra menambahkan, diperintahkan oleh AS untuk membeli ganja seharga Rp 7,5 juta melalui rekening mahasiswi itu. Paket ganja tersebut juga direkayasa seolah-olah berisi bolu.
Polisi menduga AS merupakan pemasok ganja untuk kalangan mahasiswa di Mataram. "Pelaku (AS) masih dalam pengejaran kami," imbuh Suputra.
(gsp/hsa)