Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung mengungkap kondisi terakhir Mbatti Mbana, perempuan yang dibakar kekasihnya, Gabriel Sengkoen (34). Sebelum meninggal, perempuan berusia 44 tahun itu dalam kondisi kritis dan tidak dapat berbicara.
"Setelah dirawat selama tiga hari di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Yohanes Kupang, kondisinya sudah kritis dan tidak bisa berbicara. Awalnya masih angguk-angguk kepala, tapi selanjutnya sama sekali tidak bisa bergerak," ungkap Aldinan saat memantau proses autopsi di RUSP Ben Mboi Kupang, Minggu (1/12/2024) malam.
Aldinan menjelaskan penanganan medis terhadap Mbatti sudah maksimal. Namun, nyawa Mbatti tak tertolong lantaran luka bakar yang dialaminya mencapai 90 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saat ini proses autopsinya sedang berlangsung di sini (RUSP Ben Mboi Kupang) sebagai dasar dalam mendukung penyidikan," jelas Aldinan.
Hingga malam ini, proses autopsi jenazah Mbatti Mbana masih berlangsung. Keluarga korban juga terus berdatangan untuk selanjutnya membawa jenazah perempuan itu ke rumah duka di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Sebelumnya, Polresta Kupang Kota telah menetapkan Gabriel Sengkoen sebagai tersangka. Gabriel nekat membakar Mbatti seusai pulang dari tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11/2042).
Selain cemburu dan mabuk minuman keras, pria itu nekat membakar Mbetti lantaran berutang kepada orang lain tanpa sepengetahuannya. "Kami telah melakukan gelar perkara dan status (Gabriel) sudah ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap korban," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Jumat (29/11/2024).
Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota telah memeriksa empat saksi dalam kasus pembakaran Gabriel kepada Mbatti, termasuk anak dari tersangka. Kini, Gabriel dijerat Pasal 187 Ayat (2e) KUHP dan Pasal 354 KUHP. Ia terancam pidana di atas 10 tahun penjara.
(iws/iws)