Polresta Kupang Kota, menetapkan LAT sebagai sebagai tersangka. Pria berusia 19 tahun itu merupakan pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berinisial MG di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tindak pidana yang terjadi merupakan kekerasan seksual, sehingga setelah penangkapan maka pelakunya kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, Senin (9/12/2024).
Aldinan mengungkapkan mahasiswa semester 1 Politeknik (Poltek) Negeri Kupang itu dijerat dengan Pasal 6 Huruf B atau Pasal 6 Huruf A Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPPKS) juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Aldinan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo, menambahkan polisi telah memeriksa satu orang sebagai saksi yang mengetahui kasus tersebut. "Satu orang saksi yang sudah kami periksa," pungkas Yugo.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Kupang Kota menangkap LAT, pelaku pemerkosaan terhadap kekasihnya, MG. Pemerkosaan terjadi pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang itu ditangkap di kamar kosnya pada Jumat (6/12/2024) sore tanpa perlawanan. LAT sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukumnya.
Kasus ini bermula saat LAT memasuki kamar kos MG pada Kamis sore. Pelaku menutup pintu dan jendela, lalu mendorong korban ke tembok. LAT lalu memerkosa MG.
(nor/hsa)