·ÉËÙÖ±²¥

Viral Wanita Jebak Suami ke Tempat Prostitusi, Alasannya Bikin Geram

Kisah Viral

Viral Wanita Jebak Suami ke Tempat Prostitusi, Alasannya Bikin Geram

Vina Oktiani - detikBali
Senin, 30 Des 2024 11:02 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi tersangka penipuan. (Foto: Getty Images/iStock)
Denpasar -

Seorang wanita di China, dijatuhi hukuman penjara setelah menjebak suaminya untuk mengunjungi lokasi prostitusi. Wanita ini bekerja sama dengan pacarnya dan dua pria lain untuk menjebak pria itu.

Tujuan dari upaya ini adalah agar wanita tersebut dapat menggugat cerai tanpa mengembalikan mahar pernikahan, sebuah tradisi dalam budaya pernikahan di Tiongkok.

Dilansir dari Wolipop, Senin (30/12/2024), rencana tersebut gagal karena sang suami, Bao, tidak terjebak dan malah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasus ini kemudian disidangkan di pengadilan Longli, Guizhou, China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita yang bernama Xiong dan pacarnya, Li, mengaku memulai rencana tersebut karena terjerat utang. Mereka bekerja sama dengan dua pria lain, Zhou dan Song, yang mengusulkan untuk menipu pengantin pria melalui pernikahan palsu.

Mereka menjelaskan bahwa mahar pernikahan biasanya bernilai lebih dari 100.000 yuan (sekitar Rp 222 juta), dan tidak akan dikembalikan jika pengantin pria tertangkap melakukan tindakan memalukan seperti mengunjungi prostitusi.

ADVERTISEMENT

Meskipun awalnya ragu, Xiong akhirnya setuju setelah didesak oleh Zhou, Song, dan pacarnya sendiri. Ia kemudian menggunakan biro jodoh untuk bertemu dengan Bao. Setelah pernikahan terdaftar, Bao memberikan mahar sebesar 136.666 yuan (sekitar Rp 303 juta) dan membeli perhiasan senilai 48.000 yuan (sekitar Rp 106 juta) untuk Xiong.

Setelah menikah, Bao membawa Xiong ke kampung halamannya di Jiangsu untuk mengadakan pesta pernikahan. Seminggu kemudian, mereka kembali ke Guizhou. Di sana, Li yang berpura-pura menjadi sepupu Xiong mencoba membujuk Bao untuk mengunjungi prostitusi. Namun, Bao curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pengadilan menemukan bukti bahwa Xiong dan tiga komplotannya telah merencanakan penipuan ini dengan matang. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 3 hingga 3 tahun 10 bulan dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 20.000-30.000 yuan (sekitar Rp 44 juta - Rp 66 juta) kepada Bao.

Selain itu, seorang pria dari biro jodoh yang memperkenalkan Xiong dan Bao serta memalsukan data pribadi Xiong juga ditahan. Namun, pengadilan belum memberikan vonis untuk pria tersebut.

Artikel ini telah tayang di Wolipop. Baca selengkapnya




(dpw/dpw)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
Sepakbola
detikOto
detikTravel
detikFood
Sepakbola
detikFinance
Wolipop
Hide Ads