Polisi menangkap pria berinisial YM terkait kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan, J (11). Pria yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) itu ditangkap saat melarikan diri ke Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (30/12/2024)
"Sudah dibekuk saat kabur ke Alor," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung di kantornya, Selasa (31/12/2024).
Aldinan mengungkapkan kasus pencabulan itu berawal saat J sedang sendirian menjaga toko kelontong di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 27 November lalu. Saat itu, orang tua J sedang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, YM datang ke toko kelontong itu untuk membeli roti. Tiba-tiba, YM langsung memegang alat kelamin J dan langsung kabur mengendarai mobil.
Sementara itu, J langsung menceritakan perlakuan tak mengenakkan yang dialaminya kepada orang tuanya. Mereka lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Alak.
"Penyidik Polsek Alak kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan petunjuk. Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Alor," tutur Aldinan.
Saat ini, Aldinan melanjutkan, YM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Alak. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(iws/hsa)