Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) mikro tahun 2021-2022 di Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Baru satu tersangka, inisial I," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bima, Deby F Fauzi, melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2024).
Tersangka I dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati Bima masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. "Kami masih menunggu hasil dari inspektorat," ujar Deby.
Perihal peran dan identitas dari tersangka, Deby memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, Kejari Bima saat ini terus melakukan pengembangan sembari melihat potensi tersangka lain.
"Itu dahulu yang bisa kami sampaikan. Untuk perkembangan akan kami informasikan lagi nanti. Yang jelas, proses penyidikan masih berjalan," ujar Deby.
Sebagai informasi, Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif. Jumlah dana yang disalurkan diduga mencapai Rp 13 miliar.
Kejari Bima telah memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan korupsi KUR ini, mulai dari perbankan sampai kalangan penerima dana yang mencapai 100 orang. Dalam proses penyidikan, Kejari Bima menerima penyerahan uang secara bertahap dari nasabah maupun BSI dengan nilai total Rp 266,95 juta.
Tindak lanjut penyerahan uang tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan penyitaan, termasuk mencantumkan dalam kelengkapan barang bukti penyerahan pada proses penyidikan.
(iws/iws)