Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AD dan E, ditangkap polisi. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah karena menjadi penjual sabu.
Penangkapan terhadap AD dan E merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah pada Kamis (31/1/2025).
"Iya benar (hasil pengembangan) sisa yang kabur kemarin," kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, kepada detikBali via WhatsApp, Minggu (9/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AD dan E ditangkap di rumahnya pada Jumat malam sekitar pukul 11.00 Wita. Keduanya ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.
Pasutri itu merupakan salah satu target operasi (TO) di Desa Beleka. "Ya TO juga selain 3 TO utama yang ditangkap pas operasi gakkum kemarin," beber Fedy.
Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menemukan sabu seberat 1,59 gram di rumah AD dan E saat penggerebekan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua handphone (HP) Android, uang Rp 500 ribu, timbangan digital, dan serangkaian alat isap.
"Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik untuk melakukan pengembangan," jelas Fedy.
(hsa/gsp)