Polisi menangkap dua pria, JS (35) dan YA (22), setelah mencuri sepeda motor milik Komang Juliantara (25) di area parkir Pantai Matahari Terbit, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada Minggu (6/4/2025). Motor itu kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar cicilan mobil.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan pencurian bermula saat JS melihat sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK-5199-AEE dalam kondisi kunci tergantung. Melihat kesempatan tersebut, JS lalu menghubungi YA dan mengajaknya bekerja sama.
Keduanya kemudian mengeksekusi aksinya di lokasi. Motor dibawa kabur dari area parkir tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membawa kabur kendaraan, JS menjual sepeda motor tersebut melalui marketplace Facebook dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD) di kawasan Pesanggaran.
"Motor diambil, lalu dijual di marketplace seharga Rp 4 juta," ujar AKP Agus Adi Apriyoga, Rabu (9/4/2025).
Polisi kemudian melacak dan menangkap kedua pelaku di parkiran PLN Pesanggaran.Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor curian, helm ojek online, jaket, tas, uang tunai sebesar Rp 2,75 juta, dan beberapa potong pakaian.
"Hasil penjualan sudah dipakai sebagian, jadi yang tersisa hanya Rp 2,75 juta," jelasnya.
Motif pencurian diduga karena alasan ekonomi. Hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan mobil dan kebutuhan sehari-hari.
"Ada yang dipakai untuk membayar cicilan mobil, ada juga untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(dpw/dpw)