·ÉËÙÖ±²¥

Diupah Rp 10 Juta, Driver Ojol Edarkan Sabu 1 Kg di Denpasar

Diupah Rp 10 Juta, Driver Ojol Edarkan Sabu 1 Kg di Denpasar

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 21 Apr 2025 11:12 WIB
Polisi merilis kasus narkoba di Maporesta Denpasar, Senin (21/4/2025).
Polisi merilis kasus narkoba di Maporesta Denpasar, Senin (21/4/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 18 orang pengedar dan kurir narkotika selama tiga bulan terakhir. Salah satu tersangka diketahui membawa sabu seberat 1 kilogram dan mengaku diupah Rp 10 juta untuk mengedarkannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez mengatakan, barang bukti yang diamankan berasal dari sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sintetis.

"Barang bukti yang diamankan ada sabu, ganja, ekstasi dan tembakau sintentis. Total ada 18 tersangka," ujar Rizky Fernandez saat ditemui di lobi depan Polresta Denpasar, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky menyebut, pengungkapan kasus narkoba dalam triwulan ini mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Selain jumlah tersangka yang lebih banyak, barang bukti yang disita juga lebih besar, bahkan melebihi 1 kilogram.

Salah satu tersangka dengan barang bukti terbanyak adalah Daniel Novpamilih, warga Denpasar. Ia ditangkap dengan membawa sabu seberat 1 kilogram yang diperoleh dari seorang pria berinisial N di kawasan Sidatapa, Buleleng.

ADVERTISEMENT

"Daniel ini jaringan Sidatapa. Barang yang didapat merupakan sisa dari barang yang belum berhasil dijual," terangnya.

Rizky menjelaskan, Daniel sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online. Ia menyamarkan aktivitas pengedarannya dengan profesi tersebut. Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan, Daniel mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta.




(dpw/dpw)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikNews
detikHot
detikHealth
detikFood
Wolipop
Sepakbola
detikOto
Hide Ads