·ÉËÙÖ±²¥

Ketua BPD di Ende Perkosa ART yang Masih ABG hingga Hamil 18 Minggu

Ketua BPD di Ende Perkosa ART yang Masih ABG hingga Hamil 18 Minggu

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 14 Agu 2023 11:04 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaannya. Foto: Edi Wahyono
Ende -

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa seorang anak baru gede (ABG). Korban berinisial MB (16) kini hamil 18 minggu.

Pelaku berinisial MK (35) memerkosa MB sebanyak dua kali. MK telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan MB berasal dari desa tetangga MK. MB merupakan asisten rumah tangga (ART) MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban diajak oleh tersangka untuk tinggal dan membantu pekerjaan di rumahnya sekaligus menjaga anak tersangka yang masih kecil," jelas Yance, Senin (14/8/2023).

MK pertama kali memerkosa MB pada 6 April 2023 sekitar pukul 18.00 Wita di rumah pria yang sudah berkeluarga tersebut. MB awalnya menolak ajakan MK karena takut terhadap istri MK.

ADVERTISEMENT

"Berawal pada saat korban dalam kamar, terlapor masuk ke dalam kamar dan langsung memegang tangan kiri korban. Lalu korban mengatakan 'jangan, saya takut istrimu tahu'. Kemudian terlapor langsung meniduri korban dan melakukan hubungan intim," jelas Yance.

Pemerkosaan kembali terjadi di rumah MB pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. MB dalam perjalanan pulang ke rumahnya dari acara duka. Ia bertemu MK yang mengendarai sepeda motor.

MK kemudian mengajak MB menumpang motornya. Sampai di rumah MB, ia kembali melampiaskan aksi bejatnya.

"Sesampainya di rumah korban, terlapor (MB) menutup pintu rumah dan kembali memperkosa. Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 18 minggu," beber Yance.

MK ditangkap Tim Buser Polres Ende pada 13 Agustus 2023. MK dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.




(nor/gsp)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
Sepakbola
detikFood
Wolipop
detikHot
detikTravel
detikOto
detikInet
Hide Ads