Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi itu diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2030.
"Kita tidak hanya menyelesaikan permasalahan ketika di luar negeri, tapi sebelum PMI diberangkatkan kita perlu meminimalisasi permasalahan-permasalahan yang ada," ungkap Dinda, Senin (24/2/2025).
Menurut Dinda, revisi undang-undang tersebut harus mengatur proses pemberangkatan PMI hingga tiba di negara tujuan. Mantan Bupati Bima itu juga menyoroti maraknya pemberangkatan PMI ilegal dari NTB hingga permasalahan usia PMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah lainnya yang dia soroti adalah PMI yang meninggal dunia di luar negeri. Kemudian, PMI bermasalah yang dideportasi dari negeri orang.
"Banyak PMI berangkat ke negara A, tapi malah tiba di negara C. Ini memang permasalahan awal yang memicu permasalahan-permasalahan selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 diusulkan oleh Komisi IX DPR. Usulan revisi tersebut menyusul pisahnya Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Anggota Komisi IX Muazzim Akbar mengungkapkan perubahan badan menjadi kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan pemberian perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Revisi itu telah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional 2025-2030.
"Beberapa minggu lalu, ada PMI kita asal NTB ditembak di laut sama Pemerintah Malaysia. Jadi UU ini perlu lebih detail memberikan perlindungan PMI kita," ujar Muazzim di Mataram, Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan data Disnakertrans NTB, jumlah PMI asal NTB di luar negeri pada periode 2007-2023 mencapai 589.023 orang. Mereka tersebar di 108 negara. Adapun, negara favorit para PMI asal NTB, antara lain Malaysia, Hongkong, Taiwan, negara-negara Timur Tengah, Korea Selatan, hingga negara-negara di Eropa.
(iws/iws)