·ÉËÙÖ±²¥

RUU Energi Baru dan Terbarukan, Pakar UGM: Jangan Pakai Produk Luar

ADVERTISEMENT

RUU Energi Baru dan Terbarukan, Pakar UGM: Jangan Pakai Produk Luar

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 04 Nov 2022 10:28 WIB
Panel surya terpasang pada atap area parkir kendaraan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/1/2022). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan realisasi investasi EBTKE di Indonesia sepanjang 2021 mencapai 1,51 miliar dolar AS meningkat dibandingkan sepanjang 2020 yang mencapai 1,36 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Pemasangan panel surya, salah satu upaya terkait energi baru dan energi terbarukan (EBET) di Kementerian ESDM. Pengamat energi UGM respons RUU EBET. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan ( EBET). RUU ini tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk menyelesaikan penyelesaiannya.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menuturkan, RUU ini menjawab persoalan ketergantungan Indonesia pada energi fosil dan berupaya meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan.

"Negara kita mengalami problem luar biasa selama ini ditopang oleh energi fosil yang telah menimbulkan masalah ekonomi dan lingkungan," katanya dalam Focus Group Discussion Legislasi RUU EBET Komisi VII DPR RI 3 di Yogyakarta, dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sugeng, kebutuhan BBM di dalam negeri saat ini dipenuhi dengan cara impor oleh pemerintah, sekitar 900 ribu barel per hari. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia yang mencapai 1,58 juta barel per hari. Sementara itu, sambungnya, sumur minyak di Indonesia hanya mampu menghasilkan 500-610 ribu barel saja.

"Bila tidak ditemukan cekungan minyak yang baru, sumber minyak kita hanya bertahan 11 tahun saja," kata Sugeng.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, sumber energi pada gas alam cukup melimpah. Namun, pemerintah melakukan impor dalam bentuk liquified petroleum gas (LPG) dengan nilai impor mencapai Rp 80 triliun. Impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompor gas skala rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, cadangan batu bara di dalam negeri menurutnya juga cukup melimpah dan selama ini lebih banyak diekspor ke luar. Di Indonesia, tingkat konsumsi batu bara mencapai 142 juta ton per tahun untuk bahan bakar pembangkit listrik.

Di sisi lain, Sugeng menggarisbawahi, energi batu bara merupakan penyumbang emisi karbon. Karena itu, jumlahnya terus dikurangi karena pemerintah menargetkan nol emisi karbon pada tahun 2060.

"Energi fosil sudah menjadi masalah dari sisi ekonomi dan ekologi sehingga penggunaan energi baru dan terbarukan menjadi kebutuhan dengan target net zero emissions tahun 2060," katan Sugeng.

Merespons kemunculan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), pengamat energi dari Fakultas Teknik UGM Dr Tumiran berpendapat, pengembangan energi baru dan terbarukan akan mampu menumbuhkan penciptaan lapangan kerja jika digarap serius dan industri manufaktur lokal mampu tumbuh menghasilkan produk EBT dalam negeri.

"Saya tidak melihat pasal-pasal dalam RUU ini bisa menciptakan ekonomi baru. Bagaimana ekonomi dan lapangan kerja kita bisa tercipta. Jangan sampai nanti kita pakai produk dari luar dan kita akan hutang," kata Tumiran.

"Percepatan penggunaan energi baru terbarukan harus mendukung pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ini menambahkan, keberadaan RUU EBET perlu diikuti dukungan Peraturan Pemerintah (PP) yang melibatkan banyak kementerian dan instansi serta BUMN untuk mendukung program pengembangkan industri manufaktur.

"Jika RUU ini disahkan maka ada 12 PP yang diperlukan, takutnya PP tidak sejalan dengan UU," kata Tumiran.

Ia menuturkan, pemerintah sebelumnya sudah menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pada rencana ini, penggunaan Energi Baru Terbarukan per 2025 diproyeksi sebesar 23 persen dari kebutuhan energi nasional.

Peneliti ahli dari Pusat Studi Energi (PSE) UGM Prof Deendarlianto mengatakan, untuk mencapai target pemerintah terkait net zero emissions pada tahun 2060, setidaknya diperlukan peningkatan penggunaan bauran energi EBT sebesar 2,3 persen pertahun.

"Peningkatan bauran EBT sebesar 2,32 persen setara 3-4 Giga Watt," katanya.

Deendarlianto mengatakan, pengembangan manufaktur lokal untuk penggunaan energi baru dan terbarukan dapat menyesuaikan dengan area kebutuhan.

Contohnya, penggunaan panel surya di tempat-tempat industri manufaktur berkembang di daerah Jawa dan Riau. Sementara itu, penggunaan panel surya lebih banyak diperlukan di Indonesia bagian timur.

"Dari RUU ini, saya kira kita perlu memperkuat industri manufaktur nasional dengan menjadikan pengembangan SDM di pendidikan vokasi serta regulasi pendukung sesuai dengan proyeksi kemampuan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, kemandirian teknologi dan ekonomi nasional," katanya.




(twu/nwk)

Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
Sepakbola
detikNews
detikInet
detikFood
detikHot
detikHealth
detikTravel

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads