Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Lantas apa saja unsur-unsur hukum?
Secara umum, hukum memiliki dua ciri utama yakni berisi perintah/larangan dan perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Mengutip buku "Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X" karya Retno Listyardi Setiadi, hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan
Mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Adapun untuk unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut.
4 Unsur Hukum
Hukum mengandung beberapa unsur yakni:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
Pengertian Hukum Menurut Ahli
Agar lebih memahami arti hukum, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut ahli.
1. Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
2. Van Vollenhoven dalam "Het Adat recht van Nederland Indie" mengatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
3. Aristoteles
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
4. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
5. Samidjo, SH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
6. SM Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia. sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
7. JCT Simorangkir, SH dan Soerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Itulah penjelasan mengenai unsur-unsur hukum beserta pengertian, tujuan, dan ciri-ciri hukum. Semoga menambah wawasan detikers, ya!
(faz/nwk)