Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan kegiatan siswa selama Ramadan 2025.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) Nyayu Khodijah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan program pembelajaran bagi siswa madrasah selama Ramadan.
"Kita sedang siapkan program untuk optimalkan pembelajaran di madrasah selama Ramadan 1446 H. Kita berharap tujuan kita tercapai, baik pada aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadan," ujar Nyayu, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (23/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan masing-masing madrasah bisa melakukan penyesuaian kegiatan selama Ramadan. Namun, harus sesuai dengan Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.
"Kita juga memberikan peluang kepada masing-masing madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama Ramadan," sambungnya.
Jadwal Libur & Sekolah Selama Ramadan
Sesuai dengan SEB, siswa akan mendapatkan jatah libur pada awal Ramadan dan akhir Ramadan. Berikut jadwal lengkapnya:
- Belajar di rumah: 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025
- Belajar di madrasah: 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025
- Libur bersama Idul Fitri: 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025
- Masuk sekolah: 9 April 2025
Kegiatan Siswa Selama Ramadan
1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Peran Pemerintah Selama Pembelajaran Ramadan
1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
3. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
4. Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(cyu/pal)