Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengamankan 20 orang yang mendaki Merapi secara ilegal. Mereka masuk dari pintu pendakian Selo, Boyolali.
Pada Minggu (13/4/2025), mereka berkumpul di Cepogo, Boyolali. Mereka diamankan usai 12 kendaraannya ditemukan petugas TNGM di area New Selo, Selo Boyolali.
Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi mengatakan pendakian Gunung Merapi ditutup sejak Mei 2018 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, aktivitas pendakian baru-baru ini tersebut ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pemberitaan terkini yang beredar di platform media sosial, dapat dipastikan bahwa aktivitas pendakian tersebut ilegal/tidak resmi," kata Wahyudi dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/4/2025).
Kenapa Gunung Merapi Ditutup untuk Pendakian?
Aktivitas pendakian Gunung Merapi semula ditutup pada Mei 2018 karena naik status dari aktif normal menjadi waspada (level II). Kemudian pada November 2020, status aktivitas Gunung Merapi naik lagi dari waspada menjadi siaga (level III).
Wahyudi mengatakan penutupan Gunung Merapi untuk pendakian tersebut sesuai dengan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Pihak BPPTKG adalah otoritas yang berwenang memantau aktivitas gunung api.
Status Gunung Merapi Terbaru dan Bahayanya
Terbaru, Wahyudi mengatakan status Gunung Merapi sampai saat ini adalah siaga (level III). Pada level ini, potensi bahayanya antara lain guguran lava dan awan panas, meliputi Sungai Boyong maksimal 5 km; Sungai Bedog, Krasak, Bebeng maksimal 7 km; Sungai Woro maksimal 3 km; dan Sungai Gendol 5 km.
Di samping itu, lontaran material vulkanik dapat menjangkau sejauh 3 km dari puncak jika ada letusan eksplosif.
"Jalur pendakian Gunung Merapi berada pada radius kurang dari 3 km sehingga sangat membahayakan keselamatan," ucapnya.
Wahyudi mengatakan pihaknya sudah memasang papan larangan pendakian di pintu masuk pendakian Selo dan Sapuangin, serta mengecek berkala jalur pendakian.
(twu/faz)