·ÉËÙÖ±²¥

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah bagi Warga Jakarta, Cek Sekarang Juga!

ADVERTISEMENT

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah bagi Warga Jakarta, Cek Sekarang Juga!

Niken Widya Yunita - detikEdu
Selasa, 29 Apr 2025 10:01 WIB
Pemprov DKI-Baznas tebus ijazah tertahan sekolah swasta (Arief-detikcom)
Foto: Pemprov DKI-Baznas tebus ijazah tertahan sekolah swasta (Arief-detikcom)
Jakarta -

Warga Jakarta kini bisa mengajukan pemutihan ijazah. Hal ini sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang terkendala mengambil ijazah. Untuk mengusulkan, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Sebelumnya, pemutihan ijazah ini berdasarkan janji Pramono Anung, yang akan memutihkan ijazah yang sudah tertahan lama jika menang menjadi Gubernur Jakarta. Saat ini Pramono telah menjadi gubernur dan dia pun merealisasikan janji kampanyenya tersebut.

Tahap awal, DKI kini telah menebus 117 ijazah dengan anggaran sekitar Rp 500 juta. Dana tersebut memakai dana zakat yang bekerja sama dengan lembaga BAZNAS Bazis DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan ijazah, seperti tertuang dalam Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah:

ADVERTISEMENT

1. Warga dengan KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
3. Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
4. Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan
5. Tidak bekerja formal
6. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah di debet oleh satuan pendidikan
7. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar

Selain syarat, perlu diperhatikan tata cara pengajuan usulan bantuan pengambilan ijazah tertunda atau pemutihan ijazah.

Berikut Tata Cara Pengajuan Pemutihan Ijazah:

Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, yaitu:

a. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
b. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah di debet oleh satuan pendidikan
c. Fotokopi KTP untuk masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun
Bila masyarakat berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali
d. Fotokopi Kartu Keluarga
e. Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar DTKS
f. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan




(nwy/nwk)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikFinance
detikNews
detikInet
Sepakbola
detikTravel
detikHot
detikOto

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads