Mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib bagi yang kuliah dengan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk sejenis. Sedangkan bagi yang tidak berkurikulum project-based, prodi bisa menetapkan bentuk tugas akhir yang bukan skripsi, seperti prototipe hingga proyek individu maupun berkelompok.
Menanggapi aturan dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 di atas, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH MHum mengatakan pihaknya tidak masalah atas kebijakan baru ini. Sejumlah prodi UNS saat ini menurutnya juga telah menerapkan kebijakan ini sebelum turun Permendikbudristek tersebut.
"Saya rasa, tidak mewajibkan skripsi, lalu ada bentuk-bentuk yang lain, itu tidak masalah. Tetapi dalam konteks dengan adanya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 ini, kita harus kembali menata kurikulum-kurikulum yang ada," kata Jamal pada detikEdu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus terang ada yang tidak mewajibkan skripsi, tetapi dengan adanya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023, kami harus menata ulang, utamanya di bagian akademik kami, gimana rekan-rekan, utamanya LPPMP (Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) yang menjamin mutu pendidikan, sehingga betul-betul bisa diimplementasikan," ucapnya.
Jamal menuturkan, sejumlah prodi di UNS juga sudah mulai tidak mewajibkan skripsi. Contohnya yakni skripsi tidak wajib bagi mahasiswa yang sudah punya karya atau makalah yang memenuhi standar skripsi di fakultas masing-masing.
"Sebetulnya dulu sudah. Dia sudah punya reputasi Pimnas (Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional), itu lebih dari skripsi. Kalibernya lebih luas, nasional, penghargaannya juga lebih tinggi dari kebijakan-kebijakan normalitas untuk menyusun skripsi. Jadi ini sebetulnya bentuk pengembangan dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi kekinian," tuturnya.
"Kalau ada bentuk-bentuk yang lebih luas, apakah kemudian kampus tidak mengadopsi pengakuan itu? Misalnya punya juara Pimnas, mestinya tidak perlu lah dia pulang-pulang harus menyusun skripsi lagi, menghubungi dosen bersangkutan, diuji lagi, lah dia sudah diuji tingkat nasional, kira-kira begitu," ucap Jamal.
Pengembangan Kurikulum di UNS
Jamal menambahkan, pihaknya akan kembali menata kurikulum yang saat ini berlaku bersama dosen, praktisi, employer, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Tentu ini tidak sekadar setuju atau tidak setuju, karena menyusun atau melakukan evaluasi terhadap kurikulum ini kan tidak hanya melibatkan dosen saja, tetapi juga stake holder yang ada di lingkungan perguruan tinggi. Misalnya saja para praktisi, para pengguna, kemudian alumni, dan sebagainya, sehingga penyempurnaan itu akan lebih komprehensif," ucapnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman agar segera mengimplementasikan Permendikbud ini," sambung Jamal.
Simak juga 'Kata Mahasiswa soal Skripsi Tak Lagi Wajib Jadi Syarat Kelulusan':