Sebanyak 4 kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) akan naik tingkat dan bertransformasi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyebutkan pihaknya akan memfasilitasi proses ini.
"Kita akan fasilitasi dan mengakselerasi proses teknis transformasi dan perubahan dari Sekolah Tinggi menjadi Institut. Saat ini, ada empat STAIN yang akan menjadi IAIN," tutur Kamaruddin dikutip dari rilis di laman Kemenag, Kamis (6/2/2025).
Ia berharap proses ini dapat segera selesai. Sehingga ia mengimbau kepada Ketua STAIN untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai aturan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga berharap kepada keempat STAIN ini bisa melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk menjadi IAIN sesuai PMA 81 Tahun 2022," sambung Kamaruddin Amin.
4 Kampus STAIN yang Akan Berubah Jadi IAIN
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno menjelaskan keempat STAIN yang akan bertransformasi jadi IAIN terus aktif melakukan koordinasi dan komunikasi. Kini mereka sudah mengajukan proposal sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2022, tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Selanjutnya Kemenag akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menindak usulan tersebut hingga akhirnya nanti resmi ditetapkan.
"Kita akan segera mungkin mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti usulan perubahan status dari Sekolah Tinggi menjadi Institut. Terkait transformasi status Sekolah tinggi menjadi Institut, semua STAIN sudah memenuhi syarat dimaksud," tandas Suyitno.
Adapun empat STAIN yang akan bertransformasi jadi IAIN yakni:
- STAIN Mandailing Natal, Sumatera Utara: Ketua, Prof Dr Sumper Mulia Harahap MAg
- STAIN Majene, Sulawesi Barat: Ketua, Prof Dr Wasilah Sahabuddin ST MT
- STAIN Abdur Rahman Kepri, Kepulauan Riau: Ketua, Dr Muhammad Faisal MAg
- STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh: Ketua, Dr H Syamsuar MAg.
Perbedaan STAIN, IAIN, dan UIN
Dikutip dari jurnal Tazkiya Vol VIII No 2 Juli-Desember 2019 karya Muhammad Rapono perbedaan STAIN, IAIN, dan Universitas Islam Negeri (UIN) tidak bisa lepas dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan:
- Sekolah tinggi: lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
- Institut: menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam kelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang sejenis.
- Universitas: menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian tertentu.
Dari Peraturan Pemerintah tersebut bisa disimpulkan bila perbedaan yang mendasar antaran STAIN, IAIN, dan UIN adalah:
- STAIN: hanya menjalankan program pendidikan akademik dalam lingkup satu disiplin ilmu saja berarti misalnya sebuah fakultas saja.
- IAIN: menjalankan program pendidikan akademik dalam sekelompok disiplin ilmu, berarti ada beberapa fakultas yang dinaungi oleh institut.
- UIN: menjalankan program pendidikan akademik dalam sejumlah disiplin ilmu, berarti pengembangan ilmu pengetahuan baik disipliner maupun transdisipliner ilmu.
Perbedan lain bisa dilihat berdasarkan epistemologi atau cabang ilmunya, yakni:
- STAIN dan IAIN: lembaga yang hanya mempelajari ilmu keagamaan
- UIN: ada integrasi antara ilmu keagamaan dan ilmu non keagamaan.
Demikianlah informasi terkait empat STAIN yang siap bertransformasi menjadi IAIN. Apakah ada kampus impianmu detikers?
(det/nwk)