·ÉËÙÖ±²¥

Gubernur Jabar Debat Siswa soal Wisuda-Perpisahan, Daerah Mana Saja yang Ikut Larang?

ADVERTISEMENT

Gubernur Jabar Debat Siswa soal Wisuda-Perpisahan, Daerah Mana Saja yang Ikut Larang?

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 29 Apr 2025 10:30 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Dwiky Maulana Vellayati
Jakarta -

Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) berdebat dengan seorang remaja perempuan lulusan SMAN 1 Cikarang. Perdebatan ini berisi soal larangan wisuda di sekolah-sekolah Jawa Barat.

Remaja tersebut menyampaikan pendapat bahwa wisuda di sekolah masih perlu diselenggarakan. Menurutnya, setiap lulusan sekolah perlu mendapatkan momen kebersamaan saat wisuda.

"Saya ngerasa kan udah lulus ya. Kalau misalkan enggak ada perpisahan kita tuh enggak bisa kumpul bareng atau rasain gimana-gimana kumpulnya interaktif sama teman-teman itu pak," ujar remaja tersebut dalam unggahan video akun Instagram KDM @dedimulyadi71, dikutip Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Dedi menegaskan kebijakan pelarangan wisuda di sekolah berpihak kepada rakyat miskin. Dedi mengingatkan lebih banyak orang tua yang keberatan dengan biaya untuk wisuda ini.

"Kalau sekolah tanpa wisuda itu kan semua orang nggak mampu ya, rakyat miskin. Rumahnya di bantaran kali, tapi gaya-gayaan mau ada wisuda," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

Tak hanya di Jawa Barat, ternyata beberapa daerah lain telah melarang pengadaan wisuda di SD, SMP, SMA/SMK. Ada daerah mana saja? Ini daftarnya.

Daftar Daerah yang Melarang Wisuda Sekolah

1. Batam

Lewat Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Nomor 5 Tahun 2025 yang terbit 14 Maret 2025, pemerintah Kota Batam resmi melarang penyelenggaraan wisuda di sekolah.

"Tentang pencegahan pungli pada kegiatan wisuda atau perpisahan pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam tahun 2025," tulis keterangan surat tersebut.

Dalam SE, Kadisdik Batam, Tri menegaskan jika sekolah tetap ingin mengadakan perpisahan, maka sifatnya tak boleh wajib. Biaya yang diperlukan pun tidak boleh membebani orang tua siswa.

"Tidak menjadikan kegiatan wisuda/perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kegiatan dan biaya perpisahan pada Satuan Pendidikan tidak boleh membebani atau memberatkan orang tua/peserta didik, terutama bagi keluarga yang kurang mampu," kata Tri, dilansir dari detikSumut.

2. Mataram

Wisuda sekolah juga dilarang oleh Pemerintah Kota Mataram (Pemkot Mataram). Peraturan ini keluar sebagai tindak lanjut banyaknya acara wisuda yang digelar di hotel atau secara mewah.

"(Pokoknya) dilarang melakukan pelepasan (wisuda) di luar lingkungan sekolah, surat edarannya (SE) sudah ditanda tangani sama Pak Wali (tinggal diedarkan nanti)," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf dikutip dari detikBali.

Dengan adanya SE tersebut, kegiatan wisuda menjadi tak wajib. Yusuf menegaskan perpisahan atau wisuda di sekolah ini harus sesuai dengan kesepakatan orang tua.

3. Solok

Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat pun turut melarang acara wisuda baik di TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan menegaskan aturan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.

"Ke depan bagi TK, SD dan SMP di Kota Solok baik negeri ataupun swasta tidak ada lagi wisuda, hal ini untuk segera disosialisasikan. Karena proses belajarnya belum berhenti dan masih berlanjut," kata Ramadhani dilansir dari kantor berita Antara.

Tak hanya itu, Pemkot Solok membuat aturan penggunaan seragam. Sekolah tak boleh membuat lebih dari empat macam seragam.

4. DKI Jakarta

Pelarangan wisuda sekolah di DKI Jakarta tercantum dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik Pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.

SE ini diteken pada 27 Maret oleh Plt Kepala Disdik DKI Sarjoko. Surat tersebut menjadi bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.

"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tulis surat edaran.

Nah, itulah beberapa daerah yang melarang penyelenggaraan wisuda di sekolah. Bagaimana detikers, setuju atau tidak dengan kebijakan ini?




(cyu/nwy)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
detikFinance
detikOto
Sepakbola
detikHealth
detikNews
detikTravel
detikHot

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads
Detik Pagi