Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan agar Indonesia memanfaatkan kuota haji negara sahabat dan diatur dalam Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang direvisi. Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan hal tersebut tidak mudah.
"Tidak segampang itu. Kemarin kita ketemu teman-teman dari Filipina pada prinsipnya mereka monggo silakan pakai. Tapi tidak segampang itu karena yang mengeluarkan visa adalah Saudi," ujarnya saat ditemui setelah menghadiri acara diskusi publik di Gedung DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, pemanfaatan kuota haji negara sahabat memerlukan pembicaraan tripartit. Hal ini bukanlah perkara yang mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudi memberi visa ke Pemerintah Filipina tapi paspor yang mau dicap itu paspor Indonesia. Jadi diperlukan pembicaraan tripartit berarti ya antara Indonesia (dengan) negara yang mau diambil jatahnya. Dan tidak segampang itu," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.
Meski demikian, Filipina yang hendak dimanfaatkan jatah kuota hajinya mengaku tidak masalah. Ini diungkap secara langsung ketika BP Haji bertemu dengan pihak perwakilan Filipina.
"Tapi pada prinsipnya mereka itu welcome saja teman-teman dari Filipina yang kemarin kita ketemu," ujar Kepala BP Haji.
Sebelumnya, Marwan Dasopang menilai bahwa pemanfaatan kuota haji negara sahabat bisa menyelesaikan persoalan antrean haji di RI yang panjang.
"Kalau ini bisa kita masukkan dalam pasal, nanti kepala badan akan berkomunikasi dengan negara-negara sahabat, kemungkinan untuk memakai itu," kata Marwan dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan di DPP PKB tersebut.
Ia memberi contoh antrean haji yang masa tunggunya luar biasa panjang, yaitu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Daftar tunggu di sana mencapai 49 tahun.
Kepala Komisi VIII DPR RI itu juga mengungkap bahwa Kirgistan sempat menawarkan sisa kuota haji mereka ke Indonesia.
"Yang sudah saya pernah berbicara, Kirgistan, mereka sudah menawarkan sisa kuota yang tidak mereka pakai. Sekitar enam ribuan sampai tujuh ribuan," jelas Marwan.
"Kalau tidak kita cantumkan di dalam pasal, kalau pun mereka berkenan, akhirnya tidak bisa karena tidak ada di pasal," tambahnya.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Kisah Tenggelamnya Putra Nabi Nuh yang Diabadikan dalam Al-Qur'an
Angka Perceraian Meningkat, Menag Usul UU Perkawinan Direvisi