- Puasa Adalah Menahan Diri
- Rukun Puasa 1. Niat 2. Menahan Diri dari Makan dan Minum 3. Menahan Diri dari Hubungan Badan 4. Menahan Diri dari Muntah dengan Sengaja
- Sunah-sunah Puasa 1. Menyegerakan Berbuka 2. Mengakhirkan Makan Sahur 3. Meninggalkan Kata-kata Keji dan Mungkar
- Perbuatan yang Dapat Membatalkan Puasa
- Keutamaan Puasa
Puasa menurut bahasa artinya menahan. Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan umat Islam.
Perintah menunaikan ibadah puasa termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183. Allah berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Yaa ayyuhalladżīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamākutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Puasa Adalah Menahan Diri
Dalam buku Fikih Islam Lengkap karya Drs. H. Moh. Rifa'i, menurut bahasa puasa berarti "menahan diri". Menurut syara' ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata-mata, dan disertai niat serta syarat-syarat tertentu.
Sedangkan arti shaum menurut istilah syariat adalah menahan diri pada siang hari pada hal-hal yang membatalkan puasa, disertai niat oleh pelakunya, sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Artinya, puasa adalah penahanan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga dalam tubuh, dalam rentang waktu tertentu.
Hal senada juga disampaikan dalam buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, makna puasa dalam bahasa Arab disebut shaum secara bahasa berarti menahan diri dari sesuatu, menjauhkan diri dari sesuatu, untuk mencegah diri untuk melakukan sesuatu. Sesuatu yang ditahan itu adalah berupa hal-hal yang masuk ke dalam mulut dalam wujud makanan dan minuman.
Secara fikih, shaum didefinisikan sebagai upaya menahan diri secara sadar dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan seksual, mulai dari waktu subuh hingga matahari terbenam, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Pengertian puasa tersebut telah dijelaskan sesuai firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ١٨٧
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Rukun Puasa
Mengutip buku Tentang Puasa yang ditulis oleh Al-Qadhi Abu Syuja' Ahmad bin Al Husain Al-Ashfahani, rukun puasa ada empat meliputi:
1. Niat
Niat puasa harus dilakukan sebelum subuh setiap hari puasa. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Artinya: "Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
2. Menahan Diri dari Makan dan Minum
Seseorang secara sadar menahan diri untuk tidak makan atau minum dalam jangka waktu tertentu. Mulai dari Subuh hingga Magrib.
3. Menahan Diri dari Hubungan Badan
Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta'ala pada surat Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.
Makna ayat: "Benang putih" ialah cahaya siang, "benang hitam" adalah cahaya gelapan malam, "fajar" cahaya yang nampak membentang di ufuk, dengan datangnya fajar maka malam telah berakhir dan subuh telah tiba. "Mencampuri" artinya melakukan hubungan badan dengan suami/istri, "itikaf" artinya berdiam diri di masjid.
4. Menahan Diri dari Muntah dengan Sengaja
Abu Dawud, Tirmidzi dan lain-lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya."
Sunah-sunah Puasa
Masih menukil dari buku yang sama, berikut sunah-sunah puasa:
1. Menyegerakan Berbuka
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim melalui Sahl bin Sa'ad, Rasulullah SAW bersabda:
لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Artinya: "Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka."
Yang lebih utama adalah berbuka dengan beberapa butir kurma atau beberapa teguk air, lalu menunaikan sholat Maghrib. Baru setelah itu menyantap makanan yang dihidangkan, yang dikehendaki.
2. Mengakhirkan Makan Sahur
Dalam kitab Musnad-nya, Imam Ahmad meriwayatkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Umatku akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan makan sahur."
Cara mengakhiri makan sahur adalah dengan berhenti makan dan minum tepat menjelang terbit fajar. Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas Ibnu Malik bahwasanya Nabi makan sahur bersama Zahid bin Tsabita.
Setelah selesai makan sahur, Nabi beranjak ke masjid untuk mengerjakan sholat Subuh. Kami bertanya kepada Anas, "Berapa lama jarak waktu antara (selesainya) makan sahur mereka berdua dengan masuk waktunya sholat?" Beliau menjawab, "Kira-kira selama membaca 50 ayat."
3. Meninggalkan Kata-kata Keji dan Mungkar
Sebagaimana perbuatan mencela, mengumpat, membicarakan aib orang lain, dan sebagainya. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya: "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.:
Perbuatan yang Dapat Membatalkan Puasa
Ibnu Watiniyah dalam bukunya Tuntunan Ibadah Puasa menjelaskan, perbuatan atau hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu sebagai berikut:
- Makan dan minum.
- Muntah yang disengaja.
- Bersenggama antara suami dan istri pada siang hari.
- Keluar darah haid bagi perempuan.
- Gila.
- Keluar mani.
- Murtad.
Keutamaan Puasa
Kembali menukil buku yang sama seperti sebelumnya, berikut ini keutamaan bagi umat Islam yang mengerjakan ibadah puasa:
- Benteng api neraka.
- Menjadi penghapus dosa.
- Menghilangkan kedengkian, iri hati, dan was-was di dada.
- Mendapatkan pahala yang tidak terhingga.
- Disediakan pintu surga "Ar-Rayan" secara khusus.
- Dijauhkan dari panas neraka sehari (70 tahun).
- Mendapatkan keberkahan dalam sahur.
- Senantiasa dalam kebaikan selama berbuka.
Baca juga: Bolehkah Membaca Ayat Kursi ketika Haid? |
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Pandangan Ulama soal Vasektomi untuk Syarat Bansos
30 Jemaah Calon Haji Ilegal Lolos Masuk Arab Saudi
MUI Jakarta Ajak Masjid dan Mushola Bacakan Qunut Nazilah untuk Gaza