Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, bagaimana hukum berpuasa sebelum Ramadhan?
Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Artikel ini akan membahas hukum puasa sebelum Ramadhan berdasarkan pandangan ulama dan dalil.
Apakah Boleh Puasa sebelum Ramadhan?
Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, mayoritas ulama berpendapat bahwa berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan hukumnya haram, kecuali bagi orang yang memiliki alasan syar'i, seperti mengqadha puasa Ramadhan atau memiliki kebiasaan puasa sunnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat ini didasarkan pada hadits:
"Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika seseorang telah terbiasa berpuasa pada hari itu, maka hendaklah ia berpuasa." (Muttafaq 'alaih)
Lebih lanjut, sebagian ulama lainnya hanya memakruhkan puasa tersebut, bukan mengharamkannya. Mereka berpendapat bahwa larangan dalam hadits ditujukan untuk mencegah kehati-hatian yang berlebihan dan bukan larangan mutlak.
Berdasarkan buku Syarah Riyadhus Shalihin Imam Nawawi (Jilid III) susunan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, larangan ini dimaksudkan agar umat Islam tidak berpuasa hanya karena ragu apakah Ramadhan telah dimulai atau belum.
Misalnya, ada orang yang berpuasa satu atau dua hari sebelumnya dengan alasan "berjaga-jaga" jika Ramadhan sudah masuk. Sikap kehati-hatian seperti ini tidak diperlukan, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memberikan panduan yang jelas:
"Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Syaban menjadi 30 hari," (HR Bukhari dan Muslim)
Jika hilal tidak terlihat karena cuaca mendung, umat Islam cukup menyempurnakan 30 hari bulan Sya'ban, bukan berpuasa dengan alasan "jaga-jaga."
Namun, larangan ini tidak berlaku bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah. Contohnya, seseorang yang rutin berpuasa setiap hari Senin dan Kamis, lalu hari Senin atau Kamis tersebut bertepatan dengan satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Dalam hal ini, puasa tetap diperbolehkan karena mengikuti kebiasaan, bukan karena ragu.
Begitu pula bagi orang yang biasa berpuasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah) tetapi terpaksa menggantinya di hari-hari sebelum Ramadhan.
Hadits Larangan Berpuasa sebelum Ramadhan
1. Puasa Sunnah di Paruh Kedua Bulan Sya'ban
Puasa di paruh kedua bulan Sya'ban, yaitu mulai tanggal 15 Sya'ban hingga akhir bulan Sya'ban, memiliki hukum yang diperdebatkan. Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila bulan Sya'ban telah lewat separuhnya, maka janganlah berpuasa." (HR. Ahmad)
Sebagian ulama menganggap hadits ini menunjukkan larangan puasa sunnah setelah pertengahan Sya'ban. Mereka berpendapat bahwa umat Islam sebaiknya tidak berpuasa setelah pertengahan Sya'ban untuk mempersiapkan diri menghadapi Ramadhan dengan kondisi fisik yang prima.
2. Puasa pada Hari Syak (Hari Ragu-Ragu)
Hari syak adalah tanggal 30 Sya'ban ketika orang-orang ragu apakah hari tersebut sudah masuk bulan Ramadhan atau belum karena hilal tidak terlihat. Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bila seseorang memang terbiasa melakukan puasa sunnah, maka silakan melakukannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, umat Islam dilarang berpuasa pada hari syak kecuali jika memiliki kebiasaan puasa sunnah yang bertepatan dengan hari tersebut. Jika puasa sunnah tersebut merupakan rutinitas, maka tetap diperbolehkan.
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Vasektomi Ingin Dijadikan Syarat Bansos, MUI: Haram
Israel Bak 'Neraka' Imbas Dilanda Kebakaran Hutan
Pandangan Ulama soal Vasektomi untuk Syarat Bansos