ֱ

Hukum Puasa Setengah Hari, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

#RamadanJadiMudah by BSI

Hukum Puasa Setengah Hari, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 12 Mar 2025 12:00 WIB
Ilustrasi Anak Puasa
Foto: iStock
Jakarta -

Pada dasarnya, puasa Ramadan berlangsung sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Namun, beberapa muslim Indonesia mengajarkan anaknya yang masih kecil untuk berpuasa setengah hari.

Menukil dari buku Menulis Buku, Alternatif bagi Guru susunan Ardhi Aditya, puasa setengah hari ini berlangsung dari setelah sahur hingga waktu salat Dzuhur. Biasanya, muslim yang melaksanakan puasa ini merupakan anak-anak yang belum baligh. Tujuannya agar mereka membiasakan diri dan beradaptasi dengan puasa.

Rasulullah SAW bersabda,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum tidak dapat ditetapkan pada tiga macam orang. Orang tidur sampai dia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal." (HR Nasa'i)

Bagaimana Pandangan Hukum Islam tentang Puasa Setengah Hari?

Menurut buku 101 Rahasia Mendidik Anak Saleh dan Salihah Panduan Lengkap Mempersiapkan Generasi Emas Islam susunan Ipnu Rinto Nugroho, puasa setengah hari biasanya dijadikan ajang memperkenalkan puasa kepada anak-anak. Sebelum membiasakannya, orang tua dapat mengenalkan makna puasa seperti menahan lapar, haus, dan hawa nafsu.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, anak-anak yang belum baligh tidak dikenakan kewajiban puasa Ramadan. Tetapi, orang tua tetap harus mengajarkannya sejak dini.

Anak-anak belum terbiasa berpuasa seperti orang dewasa. Puasa setengah hari bisa menjadi latihan sebelum anak-anak berpuasa sehari penuh.

Dr 'Aidh Al Qarni melalui buku Madrasah Ramadhan: Cara Menyambut dan Mengisi Bulan Ramadhan Agar Lebih Bermakna menerangkan bahwa puasa setengah hari bagi anak-anak yang belum baligh adalah satu kebolehan. Artinya, hal ini dianggap sebagai upaya melatih dan mendidik anak untuk berpuasa.

Orang Dewasa Tidak Boleh Puasa Setengah Hari

Ali Musthafa Siregar dalam bukunya yang berjudul Fikih Puasa menegaskan bahwa orang dewasa yang puasa setengah hari sama halnya seperti meninggalkan puasa. Ini dikarenakan muslim yang sudah akil baligh telah dikenakan kewajiban berpuasa sehari penuh.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 183,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."




(aeb/inf)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita ֱLainnya
detikFinance
detikOto
Wolipop
detikHot
Sepakbola
detikHealth
Sepakbola
detikNews
Hide Ads