Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi. Dari total temuan ini, hampir seluruh produk telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pihaknya akan mengusut dan menindak dengan tegas temuan produk ini.
"Ya itu sedang diselidiki kenapa yang kemarin kok lolos, yang sekarang kok nggak lolos ya. Namun diselidiki soal produk, soal ingredients, soal waktu dan sebagainya karena ini kan saya baru menjabat ini sedang beberapa waktu yang lalu sudah mendapat sertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat dihubungi detikcom, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibuktikan mengandung unsur babi (porcine) melalui serangkaian uji laboratorium oleh BPOM dan BPJPH, pihak produsen maupun distributor wajib menarik sembilan produk ini dari pasaran. Selain itu, izin edar dan sertifikat halalnya dicabut.
"Betul 9 produk tersebut setelah diumumkan, ditarik dari peredaran, izin edarnya disetop sampai memperbaiki kemasan yang sesuai dengan ingredients-nya," tegas Haikal.
Temuan Produk Mengandung Babi
Sebelumnya dikabarkan, sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi, tujuh diantaranya telah memiliki sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.
BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.
Dalam temuan ini didapati sembilan produk mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Daftar 9 Produk Mengandung Babi
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh diantaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.
1. Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina
Produk Marshmallow Aneka Rasa (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina
Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China
Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China
Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China
Diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk ini memiliki sertifikat halal.
6. Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
Produk Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China
Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial. Produk memiliki sertifikat halal
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China,
Diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi. Produk tanpa sertifikat halal.
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China
Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia. Produk tanpa sertifikat halal.
Tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Baca juga: 9 Produk Mengandung Babi Temuan BPOM-BPJPH |
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Kisah Tenggelamnya Putra Nabi Nuh yang Diabadikan dalam Al-Qur'an
Angka Perceraian Meningkat, Menag Usul UU Perkawinan Direvisi