Rukun wakaf perlu dipahami kaum muslimin agar amalan yang dilakukan sah dan tidak sia-sia. Pada dasarnya, wakaf melibatkan penyerahan harta atau aset untuk kepentingan umum.
Dalil terkait wakaf tercantum dalam surah Ali Imran ayat 92,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."
Menukil buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh M Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, secara bahasa wakaf artinya berdiri, berhenti dan menahan. Dari segi syariat, wakaf dimaknai menyerahkan harta yang tahan lama dan dapat dimanfaatkan oleh muslim tanpa merusak atau menghabiskannya kepada seseorang atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya.
Harta benda yang diwakafkan berada pada milik Allah SWT yang artinya tidak dapat diperjualbelikan, diberikan pada orang lain atau diwariskan kepada keluarga. Contoh wakaf sendiri seperti tanah untuk membangun masjid, mushala, pondok pesantren, sekolah, dan semacamnya.
Rukun Wakaf
Berikut rukun wakaf yang disebutkan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya oleh Dr Ahmad Mujahidin.
1. Pewakaf
Pewakaf atau wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat itu antara lain; telah mencapai usia baligh, berakal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan.
Dalam praktiknya, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.
2. Harta yang Diwakafkan
Harta yang diwakafkan atau bisa disebut mauquf merupakan harta yang kepemilikannya sah dan halal. Dalam kategori ini contohnya barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.
3. Penerima Wakaf
Mauquf 'alaih atau penerima wakaf harus disebutkan namanya. Tetapi, apabila nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin.
Perlu dipahami, mauquf alaih tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta melainkan hanya dapat memanfaatkannya.
4. Sighat
Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.
Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.
Syarat Wakaf menurut UU No 41 Tahun 2004
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, setidaknya ada enam hal yang termasuk ke dalam syarat wakaf. Antara lain sebagai berikut:
- Wakif atau orang yang mewakafkan harta
- Nazir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut
- Harta benda wakaf atau harta yang diwakafkan
- Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak
- Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia
- Jangka waktu wakaf
Keistimewaan dari Wakaf
1. Pahala yang Terus Mengalir
Muslim yang berwakaf pahalanya akan terus mengalir meski ia telah meninggal dunia. Terkait hal ini disebutkan dalam surah Al Hadid ayat 7,
اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ ٧
Artinya: "Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar."
2. Mendapat Balasan Surga
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Barang siapa yang membeli sumur Ruma' (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga." (HR Bukhari)
3. Pahala Kebaikan
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah karena keimanan kepadanya dan membenarkan janji-Nya, niscaya laparnya, hausnya, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan orang tersebut di hari kiamat." (HR Bukhari)
Itulah pembahasan mengenai rukun wakaf dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Vasektomi Ingin Dijadikan Syarat Bansos, MUI: Haram
Israel Bak 'Neraka' Imbas Dilanda Kebakaran Hutan
Pandangan Ulama soal Vasektomi untuk Syarat Bansos