ֱ

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Siapa Saja?

#RamadanJadiMudah by BSI

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Siapa Saja?

Indah Fitrah - detikHikmah
Senin, 24 Mar 2025 06:45 WIB
Muslim Hands Holding A Bowl Of Rice With Islamic Decoration On The Background
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Jakarta -

Pernahkah terpikir bahwa sebagian harta yang kita miliki bukan sepenuhnya milik kita? Dalam Islam, harta yang diperoleh bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga memiliki hak orang lain di dalamnya. Salah satu cara membersihkan dan memberkahi harta adalah dengan menunaikan zakat mal.

Menurut buku Fiqih yang diterbitkan oleh PT Grafindo Media Pratama, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta atau kekayaan setelah memenuhi syarat tertentu.

Di antara syaratnya yaitu telah mencapai nisab (nilai maksimal harta) dan sudah melewati haul (1 tahun). Pembayaran zakat mal dapat dilakukan kapan saja, maka tidak mengapa bila membayarkannya bersamaan dengan zakat fitrah di bulan Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa saja yang berhak menerima zakat mal? Simak pembahasannya berikut ini.

Dalil tentang Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini juga berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60:

ADVERTISEMENT

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

8 Golongan Penerima Zakat Mal

Dari sumber di atas, diketahui bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal. Berikut penjelasannya.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Mereka sering kali tidak memiliki pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap. Rasulullah SAW bersabda,

"Ambillah harta zakat itu dari orang-orang kaya di antara mereka (muslim) dan kembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka juga (muslim)." (HR Bukhari)

2. Miskin

Orang yang termasuk kategori miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi masih jauh dari mencukupi kebutuhan hidup secara layak. Berbeda dengan fakir, mereka memiliki pekerjaan tetapi pendapatannya sangat minim sehingga masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah pihak yang bertugas mengelola zakat, baik dalam pengumpulan, pengadministrasian, maupun pendistribusian zakat kepada yang berhak menerimanya. Mereka mendapatkan bagian dari zakat sebagai bentuk kompensasi atas tugas mereka.

4. Mualaf

Mualaf atau orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan bimbingan serta dukungan, baik dalam bentuk finansial maupun moral, agar semakin mantap dalam keimanannya termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

5. Riqab

Riqab adalah golongan yang pada masa lalu merujuk kepada para budak yang masih terikat dalam perbudakan. Zakat diberikan kepada mereka untuk membantu mendapatkan kebebasan. Saat ini, golongan ini mungkin sudah tidak ada lagi karena perbudakan telah dihapuskan.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Adapun syarat utang yang digunakan adalah untuk keperluan yang diperbolehkan secara syariat, bukan untuk kepentingan maksiat.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendakwah, guru agama, lembaga pendidikan Islam, serta pejuang yang membela kepentingan Islam. Dana zakat ini juga dapat digunakan untuk kegiatan yang bertujuan menyebarkan ajaran Islam.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan tidak bisa kembali ke tempat asalnya berhak menerima zakat. Bantuan dari zakat ini diberikan agar mereka dapat melanjutkan perjalanannya atau kembali ke kampung halaman mereka.




(inf/kri)
Panduan Zakat Fitrah

Panduan Zakat Fitrah

26 konten
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan umat Islam akan dibagikan kepada 8 golongan penerimanya. Informasi seputar zakat fitrah terangkum di sini.

Berita ֱLainnya
detikHealth
detikOto
Wolipop
detikFood
Sepakbola
Sepakbola
detikTravel
detikInet
Hide Ads