·ÉËÙÖ±²¥

Adu Kuat Bukti Pemilik Lahan Bunbin Bandung Antara Pemkot Vs Penggugat

Kota Bandung

Adu Kuat Bukti Pemilik Lahan Bunbin Bandung Antara Pemkot Vs Penggugat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 27 Jul 2022 16:44 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto: Ilustrasi (Reuters).
Bandung -

Pemkot Bandung menghadapi sidang gugatan klaim kepemilikan tanah yang saat ini berdiri Kebun Binatang (Bunbin) Bandung. Pemkot digugat oleh seseorang bernama Steven Phartana yang mengklaim memiliki tanah seluas 12,225 hektare.

Gugatan Steven telah didaftarkan di PN Bandung sejak 13 Oktober 2021. Melalui klaim bukti dokumen seperti Girik C No 417, Persil 12 D IV, Persil 13 D IV dan Persil D IV, Steven menggugat pemkot atas kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung tersebut.

Selain menggugat pemkot sebagai tergugat pertama, Steven turut mendaftarkan beberapa pihak yang digugatnya. Mulai dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, serta beberapa tergugat lainnya seperti Lurah Lebak Siliwangi, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Camat Coblong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan pun telah berjalan beberapa kali. Penggugat bahkan sudah menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan gugatannya atas klaim kepemilikan lahan atas tanah di Bunbin Bandung tersebut.

Kali ini, agenda persidangan berlanjut pada tahap penyampaian saksi ahli dari tergugat Pemkot Bandung. Pemkot mendelegasikan saksi ahli itu kepada Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Steven Phartana, Napal Januar Sembiring meyakini pihaknya akan menang dalam gugatan itu. Ditambah, saksi ahli dari Pemkot Bandung diklaim malah menguatkan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya.

"Saksi ahli tadi telah menjelaskan secara profesional, dia tidak memihak kemana pun. Saya yakin klien kami akan menang karena dari keterangan ahli menguntungkan penggugat," kata Napal ditemui wartawan usai persidangan, Rabu (27/7/2022).

Napal juga meyakini kliennya akan menang gugatan karena dalam keterangannya bukti kepemilikan tanah melalui girik seharusnya tidak dikuasai oleh sembarang pihak. Sementara, dalam kasus ini Napal menyebut jika girik itu malah dikuasai oleh pihak kecamatan bahkan wali kota.

"Karena dalam persidangan sebelumnya, Pemkot Bandung itu menyampaikan bukti buku letter C yang disampaikan oleh camat, nah sedangkan ahli mengatakan buku letter c itu harusnya dipegang oleh kepala desa. Dan kalaupun ada pihak lain, itu dari dinas pajak, bukan kecamatan atau walikota," ungkapnya.

"Justru keterangan ahli itu sangat menguntungkan kami sebagai penggugat, kami optimis bisa memenangkan gugatan," tambahnya.

Ditemui terpisah, saksi ahli dari Pemkot Bandung Prof Nurhasan Ismail menyatakan ia telah menyampaikan pandangannya di persidangan mengenai hukum kepemilikan lahan. Namun, ia mengaku tak mau menanggapi pertanyaan yang berhubungan dengan kasus sengketa antara pemkot dengan penggugat bernama Steven Phartanan ini.

"Intinya yang saya sampaikan fakta normatif saja, apa yang ada dalam peraturan. Maka saya begitu ditanya masuk ke kasus, saya nggak mau jawab. Tapi selama itu jadi fakta normatifnya, itu yang saya sampaikan," katanya.

Mengenai pendapat yang ia sampaikan, Prof Nurhasan juga menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim. Sebab menurutnya, majelis hakim lah yang akan memutuskan siapa pemilik sah atas sengketa lahan tersebut.

"Kalau saya hanya memberikan keterangan ahli secara fakta normatifnya, mau digunakan atau tidak tergantung sepenuhnya hakim, hakim yang akan menilai. Dari sisi saya, ini lah aturan hukum yang sebenarnya, tergantung kepada teman-teman yang menjadi kuasa dari masing-masing pihak untuk mengambil kesimpulan yang tepat," ujarnya.

(ral/mso)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikInet
Sepakbola
Wolipop
detikHealth
detikOto
Sepakbola
detikNews
detikFood

Hide Ads