Parkir liar yang terkadang mematok tarif semena-mena masih jadi 'musuh' bersama masyarakat dan Pemerintah Kota Bandung. Keberadaan parkir liar terus diperangi meski belum sepenuhnya tuntas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengungkap, penyebab masih maraknya parkir liar. Asep menyebut, parkir liar akan tetap ada jika keberadaan juru parkir tidak resmi tidak ditertibkan.
"Ya karena pelanggar itu diarahkan makanya saya ingin bagaimana caranya mengusir jukir liar," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyebut, perlu ada efek jera untuk menertibkan keberadaan juru parkir tidak resmi. Selain itu, diperlukan juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar parkir liar bisa ditertibkan di seluruh sudut Kota Bandung.
"Solusinya seperti apa nanti kita kolaborasi biar mereka paham dan mengerti, tapi harus ada sanksi sampai efek jera. Begitu juga kepada pemilik kendaraan jangan mau diarahkan oleh jukir-jukir liar," tegasnya.
Dishub Kota Bandung juga rutin melakukan penertiban parkir liar khususnya di bahu-bahu jalan. Tercatat sejak Februari hingga September 2024, ada 272 unit kendaraan yang ditertibkan dengan rincian 246 roda dua dan 26 roda empat.
Selain ditertibkan dengan diangkut paksa, pemilik kendaraan itu juga dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 550 ribu untuk roda empat. Denda itu diberikan sebagai efek jera agar masyarakat tidak sembarang memarkirkan kendaraannya.
"Mereka mengerti dengan pelanggaran yang dilakukan dan sudah ada efek jera karena harus bayar. Tapi itu bukan masuk ke rekening pribadi tapi ke kas negara kan gitu," ujarnya.
"Untuk penertiban parkir liar itu, roda dua dan roda empat diangkut. Bayar (derek) Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 550 ribu roda empat," lanjutnya.
Menurutnya, penertiban parkir liar dilakukan secara berkala di ruas jalan utama seperti Jalan Riau, Jalan Kopo, Jalan Pajajaran dan Taman Sari setiap Senin-Kamis dan saat akhir pekan.
Setelah ditertibkan, kendaraan akan diderek dan di bawa ke Kantor Dishub Kota Bandung. Selanjutnya, pemilik kendaraan diharuskan membayar denda dengan cara mentransfer ke rekening pemerintah.
"Tapi itu bukan masuk ke rekening pribadi tapi ke kas negara. Diderek Ke kantor Dishub terus bayarnya ada yang pakai QRIS, ada yang transfer ke BJB. Itu langsung, bukan ke Dishub atau perorangan, tapi ke kas daerah walaupun tidak ditarget," tutup Asep.
(bba/mso)