Polisi terus memerangi penggunaan knalpot bising alias knalpot brong pada kendaraan roda dua terutama yang banyak melintas di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Polisi merazia sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di Jalan Raya Cimareme, Padalarang. Hasilnya, lebih dari 100 unit sepeda motor terjaring razia pada akhir pekan tersebut.
"Jadi beberapa hari ini kami menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di jalan raya. Kami lakukan di malam hari di Cimareme, Padalarang," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada ratusan sepeda motor berknalpot bising yang terjaring razia. Penindakan dilakukan dengan mencopot knalpot tersebut maupun sepeda motor yang diangkut ke Mapolres Cimahi.
"Kita amankan dengan cara ditilang, ada 82 sepeda motor. Mereka boleh mengambil STNK yang kami tahan dengan mencopot knalpot bising diganti dengan knalpot standar. Kemudian ada 28 sepeda motor yang diamankan," kata Tri.
Tak cuma razia kendaraan berknalpot bising, polisi juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya tindak kriminal umum seperti kerawanan geng motor, pencurian, hingga minuman keras.
"Kita lakukan juga operasi KRYD mencegah tindakan kriminal lainnya seperti tawuran, geng motor, hingga peredaran minuman keras," kata Tri.
Pihaknya meminta masyarakat melaporkan segala bentuk tindakan kriminal dan aktivitas meresahkan di lingkungannya masing-masing.
(dir/dir)