Sepanjang 2024, sejumlah peristiwa kecelakaan maut di Jawa Barat (Jabar) menghiasi banyak pemberitaan. Mulai dari tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, hingga 11 pelajar tewas di Ciater Subang.
Berikut rangkuman beritanya dalam Kaleidoskop Jabar 2024:
Tabrakan KA Turangga Vs Commuter Line di Cicalengka
Jumat, 5 Januari 2024 silam, insiden mencekam terjadi di perlintasan kereta api di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sekitar pukul 06.30 WIB saat itu, KA Turangga bertabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya hingga menimbulkan korban jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian itu, empat orang yang merupakan pegawai PT KAI dinyatakan meninggal dunia. Mereka adalah Julian Dwi Setiyono (28), Ponisam (47), Ardiansyah (30 tahun) dan Enjang Yudi. Sedangkan, sejumlah orang yang mengalami luka-luka dilarikan ke rumah sakit.
Evakuasi rangkaian kereta yang mengalami tabrakan itu kemudian baru selesai pada Sabtu (6/1/2024). Perjalanan kereta yang sempat terhambat kalau itu pun bisa kembali normal, meskipun kecepatannya masih dibatasi hingga Minggu (7/1/2024).
Setelah kejadian, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun turun tangan. Investigasi kemudian dilakukan dengan cara mengumpulkan data, termasuk meminta keterangan dari sejumlah petugas KAI mengenai insiden ini.
Sebelum hasil investigasi KNKT dirilis, Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya, menuturkan tentang penyerbab tabrakan tersebut. Pada Jumat, 19 Januari 2024, ia menyebut ada faktor dugaan keselahan teknis dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang terjadi dalam insiden ini.
"Ada satu kemungkinan, bahwa ada kesalahan teknis, pelanggaran SOP dari faktor manusia, dan hal-hal lainnya yang sedang kita proses," kata Budi Karya, dalam Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Hingga akhirnya, KNKT merilis hasil investigasi atas insiden ini. Pada 16 Februari 2024, KNKT saat itu menyimpulkan penyebab tabrakan tersebut dipicu masalah persinyalan.
"Kecelakaan ini terjadi akibat adanya sinyal yang dikirim dari sistem interface tanpa perintah peralatan blok mekanik atau kita bisa sebut uncommanded signal Stasiun Cicalengka yang terproses oleh sistem interlocking blok elektrik Stasiun Haurpugur," kata Plt Kasubkom IK Perkretaapian, Gusnaedi Rachmanas.
"Uncommanded signal tersebut kemudian ditampilkan pada layar monitor Stasiun Haurpugur sebagai indikasi seolah-olah telah diberi blok aman oleh Stasiun Cicalengka," tambahnya.
Indikasi telah diberi blok aman tersebut, katanya, terdampak pada proses pengambilan keputusan untuk memberangkatkan kereta api dari masing-masing stasiun. Secara sistem, Stasiun Haurpugur dapat memberangkatkan KA 350 Commuter Line Bandung Raya Menuju Stasiun Cicalengka.
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan peralatan di lokasi tersebut sudah tua. Dia mengatakan peralatan tua tersebut sebenarnya mau diganti.
"Jadi memang semua ini keterlibatan ada faktor manusia istilah di kami adalah human factor kontribusi manusia memang ada tapi di sini peralatan yang di (Stasiun) Cicalengka memang peralatan mekanik yang memang sudah tua dan di situ kan mau diganti," kata Soerjanto.
Tragedi Kereta Api Tabrak Truk Damkar di Indramayu
Pada 2 Juli 2024 pukul 01.55 WIB yang lalu, sebuah truk pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tertabrak kereta api barang nomor 25-26 di perlintasan sebidang Haurgeulis, Indramayu. Beruntungnya saat itu, tidak ada korban jiwa dalam insiden terseebut.
Kecelakaan itu pun sempat viral setelah videonya tersebar di media sosial (medsos). Terlihat sejumlah orang yang berusaha mendorong truk yang belakangan diketahui mengalami mogok, kemudian menyelamatkan diri saat kereta melintas.
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiharjo saat itu, kecelakaan ini bermula ketika lima anggotanya hendak berugas memadamkan kebakaran di wilayah Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Indramayu. Tapi saat armada para petugas melintas, truk pemadam itu mati di tengah rel.
"Karena kereta sudah dekat kendaraan tidak bisa maju, mesinnya mati, kemudian dari hulu datang kereta api barang dan kecelakaan terjadi," ujar Teguh dalam video pernyataannya yang beredar.
"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, karena lima personel dari damkar yang akan melakukan pemadaman di wilayah Mekarwaru selamat semua sempat keluar dari kendaraan tersebut, kalau kendaraan hancur semuanya," katanya melanjutkan.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso menjelaskan, kondisi kesehatan kelima personel yang sempat berada di dalam mobil damkar E 9919 P cukup baik. Mereka berhasil menyelamatkan diri sesaat sebelum armadanya tersambar KA 2526 (Limas dan Cargo) jurusan Kampung Bandan-Kalimas di palang pintu perlintasan Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Kelima personel damkar Indramayu yang selamat dari kecelakaan tersebut yaitu Warsito, Sefri Hadi Iswanto, Acep Rudi, Ahmad Yani, dan Johan Mukari. Kelimanya dipastikan akan tetap bertugas seperti sedianya. "Sehat walafiat (kondisi 5 petugas damkar yang selamat)," ujar Teguh.
Truk Peziarah Cipongkor KBB Terguling Tewaskan 5 Orang
Kecelakaan mencekam terjadi di Jalan Raya Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 26 Januari 2024 silam. Kala itu, sebuah truk yang mengangkut 30 warga Kampung Cinagrog, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, terguling hingga mengakibatkan 5 orang tewas di lokasi kejadian.
Selain korban jiwa, saat itu tercatat 10 orang mengalami luka berat dan 15 di antaranya luka ringan. Korban pun saat itu dirawat di sejumlah rumah sakit seperti RSHS, RS Cahya Kawaluyaan serta di Assyidha, Cipatat, KBB.
Saat kejadian, berdasarkan penuturan saksi mata, kecelakaan tunggal truk bernomor polisi D 8304 WY itu terdengar seperti pohon tumbang. Dentuman keras mengagetkan warga setempat yang saat itu mayoritas sedang tertidur lelap.
Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, insiden ini terjadi berawal saat kendaraan mengarah dari arah Cianjur kembali pulang ke Cipongkor. Saat di lokasi kejadian, truk itu diduga lepas kendali sehingga tidak bisa dikuasai oleh pengemudinya lantaran kondisi jalan menurun curam.
"Kondisi jalan menurun curam, kemudian pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraan dan terguling. Para penumpang kemudian terpelanting hingga menyebabkan 5 orang meninggal dunia, 10 luka berat, dan 15 luka ringan," kata Sudirianto.
Saat itu, polisi pun sudah turun tangan menyelidiki insiden maut tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, ada sejumlah faktor yang akhirnya memicu kecelakaan tersebut.
"Penyebab pastinya masih kita selidiki. Tapi setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Analisa awal ini kegagalan sistem rem dari kendaraan," kata Edwin saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (26/1/2024).
Edwin mengatakan, di lokasi kejadian, pihaknya menemukan beberapa tanda bahwa kendaraan tidak melakukan pengereman dengan baik. Kemudian bekas ban di permukaan jalan.
"Kemudian jalan dalam posisi menurun, kecepatan kendaraan cukup tinggi sehingga membuat kendaraan terguling. Penumpang di bak kendaraan terlempar dan mengakibatkan kematian," kata Edwin.
Faktor lainnya yang menyebabkan kecelakaan, yakni kondisi kendaraan. Kemudian faktor pengemudi, hingga kondisi lingkungan yang tidak memadai.
"Kita melihat di lokasi kejadian tidak ada penerangan yang memadai atau kurangnya cahaya. Lalu faktor jalan, memang agak rusak sehingga kendaraan yang lewat sini bakal kesulitan dan berbahaya kalau berkecepatan tinggi," kata Edwin.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan HS (61), yang merupakan pengemudi truk. Ada beberapa faktor yang akhirnya menyebabkan HS menjadi tersangka setelah kecelakaan maut tersebut.
"Pertama dia mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya yakni kendaraan muatan barang digunakan untuk mengangkut orang. Kemudian yang kedua kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Dari hasil gelar perkara saat itu, diketahui sebelum kecelakaan HS sudah merasakan ada masalah pada fungsi pengereman truk. Dia sempat turun dan mengeceknya, tapi akhirnya memilih untuk terus memacu kendarannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan atau Pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
Simak Video "Video: Horor Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Libatkan 17 Kendaraan"