Fraksi PPP DPRD Jawa Barat meminta pemerintah tidak melupakan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal itu menyusul potensi berkurangnya bantuan kepada pesantren seiring adanya efisiensi anggaran.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari mengatakan, pemerintah harus tetap memberi perhatian bagi pesantren meski ada dampak pengurangan alokasi dana bantuan pesantren sebagai dampak efisiensi anggaran.
"Hanya mengingatkan, kalau kita punya Perda Nomor 1 Tahun 2021, Perda pesantren yang dibikin oleh Jawa Barat. Salah satu komponennya kalau bicara pesantren maka ada kiai, ada santri, ada kitab kuning, ada masjid, mushola, termasuk untuk bangunannya," ucap Zaini, Senin (21/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zaini, Pemprov Jabar memang telah merespon desakan untuk terus memperhatikan pesantren dengan menyantumkan menu pemberian bantuan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengenai pesantren.
Namun dia menyoroti hal tersebut sebagai kelalaian. Sebab pemerintah harus didesak lebih dulu sebelum akhirnya menyantumkan menu pesantren di dalam SIPD.
"Di SIPD kemarin menu itu tidak ada, tapi dicicil sekarang jadi ada, diperbaiki. Nah, saya yakin ini adalah bagian dari sebuah kelalaian. Buat apa bikin Perda, kalau ternyata Perda itu diabaikan. Ini yang menjadi sebuah catatan," tegasnya.
Zaini juga mengingatkan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk tidak melupakan keberadaan pesantren. Bahkan menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) disebutkan salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari APBD.
"Jadi tetap harus fokus ke situ, Gubernur, Bapeda juga harus membuka ruang seluas-luasnya, karena buat apa Perda pesantren dibuat kalau kemudian untuk diabaikan. Termasuk di perpres yang ditandatangani Jokowi di tahun 2021, disebutkan pendanaan pondok pesantren itu di poin B salah satunya adalah dari APBD," terangnya.
"Pesantren itu terbesar di Jawa Barat. Terus harapan kita, pimpinan pondok pesantren, para santri, kiai dari mana salah satunya kalau tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi. Kalau saya pijakannya dari undang-undang, peraturan presiden, dari perda, itu jelas ada (bantuan)," tutup Zaini.
(bba/yum)